Kesimpulan Rapat Panja Pengawasan Pengelolaan Aset Negara dengan Mitra Kerjanya
Panja Pengawasan Pengelolaan Aset Negara Komisi II DPR meminta kepada Kemensesneg, PPKGBK dan PPKK untuk tetap melanjutkan proses renegoisasi perjanjian terhadap mitra usaha dikawasan PPKGBK dan PPKK, sehingga dapat memberikan nilai kontribusi yang besar bagi Negara.
Hal tersebut terungkap, saat Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja saat membacakan kesimpulan rapat RDP dengan Sekretaris Kemensesneg Lambock V. Nahattands, Dirut Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), dan Dirut Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK), di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/6).
Selanjunya, Panja Pengawasan Pengelolaan Aset Negara meminta kepada PPKGBK dan PPKK untuk lebih berupaya meningkatkan perolehan PBNP pada Tahun 2014.
Panja Pengawasan Pengelolaan Aset Negara Komisi II DPR meminta kepada PPKGBK dan PPKK untuk membatalkan kerjasama terhadap para mitra usahanya yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian (wanprestasi), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesimpulan lainnya, Panja meminta Kemensesneg agar mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap PT. Indobuild Co atas putusan PK Mahkamah Agung RI No. 276 PK/PDT/2011 atas asset Negara berdasarkan surat kuasa Menteri Sekretaris Negara yang diberikan kepada Jaksa Agung di atas lahan yang dikelola oleh PT. Indobuild Co sehingga Negara dapat memanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umum dan meningkatkan pendapatan Negara.
Terhadap lahan seluas 1,7 Ha milik Negara di kawasan Kemayoran yang saat ini telah menjadi Hak Milik Sarasun oleh Perum Perumnas, Panja Pengasan Pengelolaan Aset Negara Komisi II DPR RI meminta kepada Kemensesneg dan PPKK agar segera mengembalikan lahan tersebut.
Panja Pengawasan Pengelolaan Aset Negara Komisi II DPR juga meminta kepada Kementerian Sekretariat Negara dan PPKK untuk mengambil alih lahan yang dikuasai oleh Yaporti dan meminta Yaporti untuk tetap membayar kewajibannya.
Pada poin kesimpulan terakhir, Komisi II DPR juga meminta Dirut PPKK untuk mencabut surat Dirut PPKK yang menyatakan akan mengganti aset yang dibangun oleh Yaporti sehingga Negara tidak perlu membayar ganti rugi kepada Yaporti.(nt)