Pelarangan Jilbab Kontraproduktif bagi Polri
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Almuzammil Yusuf menilai aturan internal Polri yang melarang anggota Polwan mengenakan jilbab kontra produktif dan memperburuk citra institusi. Ia meminta aturan itu dirubah karena jelas bertentangan dengan Pancasila dan HAM.
“Peraturan itu tertinggal jauh dari sudut HAM dan Pancasila terutama sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa. Jelas harus direvisi karena kontraproduktif dan memperburuk citra Polri," katanya sebelum mengikuti sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/13).
Ia tidak sepakat dengan pendapat yang menyebut apabila Polwan mengenakan jilbab akan menghalangi keleluasaan dalam melaksanakan tugas pengamanan. Faktanya lanjut politisi FPKS ini banyak atlit perempuan berjilbab meraih prestasi ditingkat internasional. "Mereka bisa sangat aktif, jungkir balik dan berprestasi kok," tandasnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Lampung I ini menyebut akan mempertanyakan permasalahan ini dalam rapat kerja dengan Kapolri yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Sebelumnya dilaporkan sejumlah Polwan mengeluh kepada ulama tidak dapat mengenakan jilbab karena terkendala aturan organisasi. Tokoh agama termasuk MUI telah melayangkan surat kepada Kapolri menyampaikan keberatan. Mereka menyebut aturan itu tertinggal, Kepolisian Inggeris misalnya membolehkan polwan berjilbab. (iky)/foto:iwan armanias/parle.