Komisi IX Desak Kemenlu Berikan SPLP
Anggota Komisi IX DPRRI, Oki Asokawatimendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar negeri untuk segera memberikan SPLP (Surat perjalanan laksana parpor) kepada WNI dan TKI di Luar Negeri.
Ditambahkan Oki yang ditemui Parle kemarin (18/6) sore, hal tersebut menjadi salah satu kewajiban negara dalam memberikan perlindungan, pengawasan dan pelayanan kepada warga negaranya di luar negeri, terlebih lagi kepada TKI yang notabene telah memberikan andil terhadap pemasukan devisa negara.
“SPLP atau surat perjalanan laksana parpor ini merupakan Surat Perjalanan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh perwakilan Indonesia (KBRI/KJRI/KRI) di Luar negeri karena paspor yang hilang. Dengan adanya SPLP maka hak-hak TKI selama di negeri orang menjadi terjamin, terutama yang menyangkut keselamatan dan keamanan,” jelas Oki.
Ditambahkan politisi dari Fraksi Persatuan Pembangunan,selain SPLP pemerintah juga wajib memberikan KTKLN atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri kepada TKI (tenaga kerjaIndonesia) di Luar negeri sebagai kartu identitas diri para tenaga kerja Indonesia di luar negeri
Selain itu, terkait dengan adanya tindakan percaloan atau pungutan liar di luar prosedural terhadap TKI yang ingin mengurus dokumentasi keimigrasiannya, Oki meminta Kemenlu untuk segera menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.(Ayu)/foto:iwan armanias/parle.