DPR Minta KPU Sandingkan Data Pemilih Dengan Pemerintah

24-06-2013 / KOMISI II

Dalam rangka sinkronisasi sistem untuk mengasilkan data pemilih yang akurat, Komisi II DPR meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk sandingkan sistem dan data hasil pemuktahiran data pemilih yang dimiliki oleh KPU dengan sistem dan data kependudukan dari Pemerintah pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan datang.

“Jadi kira-kira nanti konsepnya, kita (Komisi II DPR-red) akan upayakan untuk diadakan rapat kembali dengan menghadirkan Pemerintah, KPU, pakar IT, guna mendiskusikan hal tersebut, agar kedepannya, problem pemuktahiran data pemilih atau DPT yang karut marut itu tidak terulang, sehingga tidak ada lagi  dugaan-dugaan atau hal-hal yang terkait dengan sistem dan hasilnya yang tidak akurat,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo saat RDP dengan KPU, Bawaslu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di DPR, Jakarta, Senin (24/6).

Komisi II DPR, kata Arif, juga meminta KPU untuk lebih hati-hati dan cermat dalam melaksanakan proses verifikasi administrasi Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kab/Kota sehingga dapat menjamin akurasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi calon anggota tersebut.

“Diharapkan KPU dapat senantiasa berkomunikasi insentif dengan Bawaslu dan seluruh penghubung Parpol dalam rangka perbaikan proses verifikasi persyaratan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kab/Kota,”tegas Politisi dari PDIP ini.

Sementara itu dalam laporannya dihadapan Komisi II DPR, Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan Daftar Calon Sementara telah diumumkan pada tanggal 13 Juni 2013 berdasarkan Keputusan KPU No.486/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 10 Juni 2013 dan No. 501/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 12 Juni 2013 sebanyak 6.522 Calon Sementara dari 12 Parpol pada 77 Dapil, dengan rincian 4.101 calon laki-laki dan 2.451 calon perempuan (37,39 %).

“Dari 6.637 bakal calon yang masuk ke KPU pada masa perbaikan syarat administrasi 6.552 bakal calon ditetapkan memenuhi syarat dan masuk dalam DCS, sedangka 87 bakal calon yang tidak dapat ditetapkan dalam DCS, karena tidak memenuhi syarat dengan berbagai alasan,”kata Husni.

Selanjutnya, ujarnya, terdapat 25 bakal calon yang tidak memenuhi syarat administrasi bakal calon seperti tidak sahnya ijazah, formulir BB tidak memenuhi syarat, pencalonan ganda, dan KTP yang sudah tidak berlaku.

Namun, tambahnya, dari 25 bakal calon yang tidak memenuhi syarat tersebut, membawa dampak terhadap bakal calon yang sebenarnya sudah memenuhi syarat, tetapi menjadi tidak memenuhi syarat pada komposisi penempatan calon perempuan yang mengakibatkan gugurnya seluruh calon dalam dapil bersangkutan.

“Dalam penetapan DCS KPU terpaksa mencoret bakal calon dari 5 Parpol pada 8 (delapan) daerah pemilihan, hal ini dikarekan pada saat verifikasi perbaikan syarat calon ditemukan bakal calon perempuan yang tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dalam hal penempatan calon perempuan, yang mangakibatkan tidak terpenuhinya syarat pengajuan bakal calon,”terangnya.

Tidak terpenuhinya syarat pengajuan bakal calon, menurut Husni, sebagaimana diatur pada Pasal 24 ayat (1) huruf d Peraturan KPU No.7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi Kab/Kota bahwa pengajuan bakal calon perempuan dari setiap 3 orang bakal calon.

Dikesempatan ini, Husni juga memaparkan, bahwa KPU saat ini sedang melaksanakan kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara hingga tanggal 9 Juli 2013. “KPU melakukan monitoring terhadap penyusunan DPS melalui aplikasi Sidalih, monitoring dan supervise secara sampling, melalui email dan voice terhadap proses penyusunan DPS,”jelasnya.

Ia menambahkan, KPU menggunakan Sidalih untuk membantu PPS dan Pantarlih dalam menyusun DPS, dan selanjutnya hasil penyusunan DPS pada tanggal 10 Juli 2013 yang akan datang akan dikumpulkan untuk ditanyangkan di website KPU pada tanggal 11 Juli 2013.(nt)foto:wahyu/parle

 

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...