Abdul Malik Haramain : Kalau Tidak Puas Silahkan ke MK
RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tinggal menunggu pengesahan di Rapat Paripurna DPR. Banyak pihak yang setuju dan tidak setuju dengan RUU ini. Yang tidak puas dipersilakan mengajukan judicial review ke MK. Itu langkah paling fair dan objektif.
Demikian disampaikan Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain sesaat sebelum Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/6). Malik mengungkapkan, sepanjang pembahasan RUU ini, hanya F-PAN yang belum menyetujui sepenuhnya. Ada banyak catatan yang akan diberikan F-PAN. Sementara 8 (delapan) fraksi lainnya tetap akan mengesahkan RUU Ormas ini.
“Kita ingin agar pengesahan RUU Ormas itu bulat, tidak lonjong. Semua fraksi saya harapkan bisa ikut mengesahkan RUU Ormas,” harap Malik. Ditanya soal ada 98 Ormas yang menyatakan tidak setuju dengan RUU ini, Malik menjawab, semua Ormas itu belum jelas. Di luar 98 Ormas itu, ternyata masih banyak Ormas lain menyetujui dan memberikan dukungan terhadap RUU ini.
“Di luar itu sebenarnya banyak organisasi yang juga mendukung meskipun tidak pernah ngomong di publik lewat media-media. Contoh misalnya, lembaga persahabatan Ormas Islam. Itu Ormas tua, kredibel, anggotanya jelas, ideologinya jelas. Ya, itu mendukung sejak awal RUU Ormas ini,” kata Malik.
Malik menambahkan, selama ini Pansus Ormas tidak hanya memikirkan Ormas tertentu. Yang pro dan kontra selalu ditampung dan diperhatikan. “Dua-duanya harus dipertimbangkan Pansus, sehingga hasilnya lebih inklusif,” tutur Malik. Kalau pun ada ancaman dari kelompok atau Ormas tertentu terhadap RUU ini, Malik mempersilakan mengajukan ke MK. Itu langkah yang paling fair dan objektif yang bisa dilakukan,
“Karena itu, berikan otoritas kepada DPR untuk tetap mensahkan. Kalau memang ada yang tidak puas dengan sekian pasal, silakan ke MK,” katanya mengakhiri wawancara. (mh)foto:iwan armanias/parle