Perlu Ada Parameter yang Jelas Untuk Bubarkan Ormas
Aturan main dalam RUU Ormas diupayakan bisa jelas dan tidak multitafsir. Bila sudah disahkan, maka akan ada banyak masalah yang dihadapi. Misalnya soal pembubaran Ormas. Parameternya harus jelas untuk bisa membubarkan Ormas.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding (F-Hanura) sesaat sebelum Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (25/6). Pemerintahlah yang mengambil peran soal ini, kata Suding. Bila ada Ormas yang menciptakan instabilitas terhadap keamanan negara, pemerintah bisa membubarkan Ormas tersebut sesuai UU Ormas yang telah disahkan.
“Perlu ada kajian, apa sebenarnya parameter yang digunakan bahwa Ormas ini dalam menjalankan kegiatan diduga menciptakan instabilitas. Tapi, saya kira masih ada beberapa pasal yang perlu ada kesepahaman di antara kita dan saya kira kita akan cari titik temunya,” ungkap Suding.
Fraksi Hanura, lanjut Suding, belum menyetujui sepenuhnya, karena masih ada beberapa pasal yang perlu persamaan persepsi. Salah satunya menyangkut pembubaran Ormas ini. Sementara soal asas tunggal yang diinisiasi pemerintah, perlu pendalaman lagi. Ormas harus dibuka ruangnya agar tidak lagi menggunakan asas tunggal.
“Kita harus menghargai kebebasan berpendapat, berekspresi, dan melakukan kegiatan. dengan wadah Ormas itu. Tapi, Ormas juga perlu ada rambu-rambu atau norma-norma hukum yang mengatur,” tutur Suding.
Ormas yang melakukan kegiatan dan bekerja sama dengan pihak asing yang bisa menciptakan instabilitas di dalam negeri, perlu diawasi secara ketat. Di sinilah pentingnya UU Ormas yang mengatur semua itu. (mh)/foto:iwan armanias/parle.