RUU Ormas : Langkah Persuasif Dilakukan Sebelum Pengenaan Sanksi
Ketua Pansus RUU Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam laporannya dihadapan Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (25/6) menjelaskan bahwa dalam RUU Ormas mengatur tentang larangan dan sanksi yang harus dipatuhi oleh Ormas.
“Pengenaan sanksi tersebut dilakukan dalam kerangka pembinaan, karena itu dilakukan upaya persuasif terlebih dahulu sebelum pengenaan sanksi,” kata Abdul Malik Haramain.
Pengenaan sanksi tersebut, jelas Haramain, berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan dan atau hibah, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar atau pencabutan status badan hukum diberikan secara bertahap dan berjenjang sesuai tingkat pelanggarannya.
“RUU ini memastikan bahwa pencabutan SKT dilakukan dengan meminta Fatwa MA terlebih dahulu, sedang pencabutan badan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas politisi dari PKB ini.
Selain itu tambahnya, diatur adanya cantolan ketentuan pidana dan perdata yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Pembahasan larangan dan sanksi ini, merupakan salah satu dari 12 substansi pokok yang menjadi pembahasan dan diskusi mendalam di rapat Pansus,Panja, Timus atau Timsin. Adapun ke 12 substansi pokok itu yaitu, pembahasan ketentuan umum, azas ormas, pendirian ormas, pendaftaran ormas, organisasi kedudukan dan kepengurusan, keuangan ormas, badan usaha ormas, pemberdayaan ormas, ormas asing, pengawasan, larangan dan sanksi dan ketentuan peralihan.(nt)/foto:iwan armanias/parle.