BK DPR Periksa Pimpinan Baleg Terkait RUU Pertembakauan
Ketua Badan Kehormatan - BK DPR RI Trimedya Panjaitan menjelaskan telah memeriksa Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) terkait dugaan penyimpangan pembahasan RUU Pertembakauan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan LSM JPDTI (Jaringan Pengendali Dampak Tembakau Indonesia).
"Laporan JPDTI sudah kita tindak lanjuti dengan meminta keterangan dari Pimpinan Baleg ada Pak Ignatius Mulyono, Pak Dimyati dan Ibu Ana Muawanah. Kita panggil pada saat rehat rapat paripurna karena waktu kita memang terbatas," ungkapnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/13).
Dalam pertemuan tersebut menurutnya Pimpinan Baleg menjelaskan putusan rapat paripurna untuk memberi tanda bintang RUU Pertembakauan belum dicabut. "Tadi menurut Baleg tanda bintang itu belum dicabut karena pencabutannya mesti melalui paripurna. Pembuatan Panja oleh Baleg dalam rangka upaya mencabut tanda bintang ini," lanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut BK juga mendapat informasi bahwa Baleg mengikuti pertemuan Round Table yang diselenggarakan oleh pihak industri rokok, Sampurna. "BK mengingatkan agar dalam kasus yang sensitif seperti ini mesti ada kehati-hatian dalam menerima undangan." Politisi FPDIP ini menambahkan proses pemeriksaan akan diteruskan pada kesempatan selanjutnya.
Sebelumnya LSM JPDTI dipimpin mantan Ketua IDI Kartono Mohamad mengadukan dugaan pelanggaran kode etik oleh Baleg. RUU Pertembakauan yang telah dibintangi atau diputuskan ditunda pembahasannya oleh rapat paripurna menurut mereka teryata masih dibahas Baleg.
"JPDTI beberapa tahun lalu pernah menyodorkan draf RUU Pertembakauan dalam versi kita tetapi diabaikan, ketika RUU Pertembakauan diusulkan kelompok produsen rokok ternyata segera ditindaklajuti," demikian Kartono. (iky)