Sejumlah Fraksi Dukung Kejaksaan Berada Diluar Eksekutif
Salah satu pasal yang menjadi perdebatan dalam revisi UU no.16/2004 tentang Kejaksaan adalah soal posisi lembaga ini apakah ditempatkan sebagai petugas hukum (law officer) atau petugas eksekutif (executive officer). Sikap fraksi di Komisi III DPR terbelah menyikapi dua pilihan ini.
"Masih saling bargain kekuatannya 50-50, ada yang meminta independen ada yang mendorong kejaksaan masih dibawah eksekutif," kata anggota Komisi III Nudirman Munir, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/13).
Secara pribadi ia memilih menempatkan kejaksaan diluar eksekutif agar berjarak dari kepentingan pemerintah, otomatis proses pengangkatan harus melibatkan rakyat dalam hal ini DPR. "Hal seperti ini sebenarnya merupakan domain rakyat dan yang melaksanakan para wakil rakyat yang ada di DPR," imbuh politisi FPG ini.
Bicara pada kesempatan berbeda anggota Komisi III dari FPPP Ahmad Yani mengatakan pilihan menempatkan kejaksaan dibawah Presiden akan membuat penegak hukum dalam posisi sulit. "Kalau kejaksaan bagian dari pemerintahan akan jadi persoalan, tatkala satu saat Jaksa Agung ingin menetapkan tersangka pejabat setingkat menteri ini masalah. Terbukti sampai saat ini belum pernah Jaksa Agung menetapkan menteri sebahai tersangka, berbeda dengan KPK," ungkapnya.
Ia menambahkan dalam konsinyering pembahasan RUU Kejaksaan yang saat ini sedang berlangsung sejumlah fraksi diantaranya FPPP, PDIP dan PKS menyuarakan perlunya paradigma baru. Sementara fraksi lain bersama pemerintah cenderung bertahan dengan kondisi yang ada sekarang ini. (iky) foto:ry/parle