Inisiatif DPR Ubah UU Omas Diapresiasi Pemerintah Karena Sejalan Arah Reformasi
Pemerintah menyambut baik usul inisiatif DPR melakukan perubahan terhadap UU No.8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Omas) karena sejalan dengan arah reformasi dalam membangun system tata kelola organisasi yang baik, sehat, mandiri, professional, transparan dan akunatabel sesuai prinsip demokrasi berdasarkan Pancsila dan UUD 45.
Demikian ditegaskan Mendagri Gamawan Fauzi di depan Sidang Paripurna DPR Selasa (2/7) siang, seusai pengambilan keputusan atas RUU Ormas melalui pemungutsan suara dengan posisi 311 anggota setuju dan 50 anggota menolak.
Mendagri menjelaskan, saat ini jumlah ormas yang terdaftar di instansi pemerintah adalah sebanyak 139.557 ormas, dengan rincian yang terdaftar di Kemendagri sebanyak 655.557 ormas, terdaftar pada Kemensos 5.406 ormas, di Kemenkumham 48.886 ormas dan ormas asing yang terdaftar di Kemenlu 108 ormas.
Menurutnya, jumlah tersebut belum termasuk ormas yang higgga saat ini belum terdaftar pada pemerintah maupun pemerintah daerah. “Pemerintah memiliki paradigma yang sama dengan DPR dengan menempatkan ormas sebagai mitra strategis dalam pembangunan dan mewujudkan cita-cita nasional,” ungkapnya.
Ormas lanjut Gamawan Fauzi, merupakan aset bangsa, berpotensi sebagai kekuatan masyarakat yang perlu dikelola agar memberikan kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat, bangsa dan negara. Dengan mempertimbangkan dinamika dan perkembangan ormas serta memantapkan kehidupan demokrasi maka melalui inisiatif DPR UU No. 8/1985 tentang organisasi kemasyarakatan, dirasa perlu dilakukan perubahan dan penggantian karena tidak sesuai lagi dengan UUD 45 yang telah empat kali dilakukan perubahan.
Pembahasan RUU Ormas telah dilakukan sejak tahun 2011 dalam suasana yang sangat dinamis, penuh semangat, terbuka, kekeluargaan dan saling menghargai dan tetap menjunjung tinggi prinsip musaywarah mufakat. Ditambahkan, DPR dan pemerintah sangat terbuka, serta akomodatif terhadap berbagai masukan masyarakat sehingga rapat paripurja pengambilan keputusan tingkat II yang semula dilaksanakan 12 April 2013, ditunda menjadi 25 Juni 2013 dan akhirnya dijadwalkan tanggal 2 Juli 2013.
“Pemerintah dapat memahami dan menyetujui berbagai perubahan mendasar dalam RUU Ormas baik aspirasi filosofis, substansif maupun materi. Karena itu kami sependapat dengan DPR yang menyetujui RUU Ormas untuk disahkan menjadi Undang-undang,” demikian Mendagri. (mp)/foto:iwan armanias/parle.