DPR Minta Pemerintah Dapat Bekerjasama Bahas RUU Keperawatan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf meminta kesediaan dan kerjasama pemerintah untuk dapat bersama-sama membahas RUU Usul Inisiatif DPR RI tentang Keperawatan.
“Sehingga nantinya RUU Keperawatan ini nantinya dapat segera dibawa ke sidang Paripurna DPR RI dan disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah perubahan-perubahan dan penyempurnaan-penyempurnaan sebagaimana mestinya,” jelas Nova saat memberikan penjelasan tentang RUU Keperawatan dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan lima kementerian, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/7)
Dijelaskan Nova, bahwa RUU Keperawatan telah melalui pembahasan dan pengkajian secara mendalam baik dalam tahap Panja Pembentukan RUU Keperawatan di Komisi IX sebagai pengusul maupun dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan di Badan Legislasi DPR RI.
Selain itu juga telah dilakukan pembahasan dalam bentuk rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum yang melibatkan berbagai kalangan antara lain pemerintah, para pakar dan akademisi di bidang kesehatan, organisasi profesi, asosiasi pendidikan keperawatan dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan keperawatan.
Panja Pembentukan RUU Keperawatan, kata Nova, juga telah melalui proses uji publik dengan mengunjungi dua daerah yaitu Provinsi Bali dan Provinsi Sumatera Utara.
Politisi dari Partai Demokrat ini mengharapkan, tenaga keperawatan sebagai salah satu komponen utama pemberi layanan kesehatan kepada masyarakat dapat memberikan pelayanan yang bertanggung jawab dan akuntabel. Sehingga pelayanan keperawatan yang diberikan bermutu, aman dan terjangkau sesuai dengan kompetensi dan pendidikan yang dimilikinya.
“Perawat dengan proporsi 60% dari tenaga kesehatan bekerja pada berbagai sarana pelayanan kesehatan dengan pelayanan 24 jam sehari dan melakukan kontak pertama dengan klien,” kata Nova.
Akan tetapi, menurut Nova, tantangan dalam dunia keperawatan saat ini belum mendapatkan perhatian diantaranya asuhan keperawatan, praktik keperawatan yang aman dan terstandar, serta keberadaan regristrasi, lisensi serta sertifikasi perawat.
“Oleh sebab itu, kebutuhan akan pengaturan terhadap profesi perawat adalah keharusan, agar pelayanan yang diberikan bermutu dan aman,” papar Nova.
Lima kementerian yang ditunjuk Presiden untuk membahas RUU Keperawatan yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi. (sc)/foto:odjie/parle/iw.