DPR Minta Pemerintah Dapat Bekerjasama Bahas RUU Keperawatan

08-07-2013 / KOMISI IX

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf meminta kesediaan dan kerjasama pemerintah untuk dapat bersama-sama membahas RUU Usul Inisiatif DPR RI tentang Keperawatan.

“Sehingga nantinya RUU Keperawatan ini nantinya dapat segera dibawa ke sidang Paripurna DPR RI dan disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah perubahan-perubahan dan penyempurnaan-penyempurnaan sebagaimana mestinya,” jelas Nova saat  memberikan penjelasan tentang RUU Keperawatan dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan lima kementerian, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/7)

Dijelaskan Nova, bahwa RUU Keperawatan telah melalui pembahasan dan pengkajian secara mendalam baik dalam tahap Panja Pembentukan RUU Keperawatan di Komisi IX sebagai pengusul maupun dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan di Badan Legislasi DPR RI.

Selain itu juga telah dilakukan pembahasan dalam bentuk rapat dengar pendapat  dan rapat dengar pendapat umum yang melibatkan berbagai kalangan antara lain pemerintah, para pakar dan akademisi di bidang kesehatan, organisasi profesi, asosiasi pendidikan keperawatan dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan keperawatan.

Panja Pembentukan RUU Keperawatan, kata Nova,  juga telah melalui proses uji publik dengan mengunjungi dua daerah yaitu Provinsi Bali dan Provinsi Sumatera Utara.

Politisi dari Partai Demokrat ini mengharapkan, tenaga keperawatan sebagai salah satu komponen utama pemberi layanan kesehatan kepada masyarakat dapat memberikan pelayanan yang bertanggung jawab dan akuntabel. Sehingga pelayanan keperawatan yang diberikan bermutu, aman dan terjangkau sesuai dengan kompetensi dan pendidikan yang dimilikinya.

“Perawat dengan proporsi 60% dari tenaga kesehatan bekerja pada berbagai sarana pelayanan kesehatan dengan pelayanan 24 jam sehari dan melakukan kontak pertama dengan klien,” kata Nova.

Akan tetapi, menurut Nova, tantangan dalam dunia keperawatan saat ini belum mendapatkan perhatian diantaranya asuhan keperawatan, praktik keperawatan yang aman dan terstandar, serta keberadaan regristrasi, lisensi serta sertifikasi perawat.

“Oleh sebab itu, kebutuhan akan pengaturan terhadap profesi perawat adalah keharusan, agar pelayanan yang diberikan bermutu dan aman,” papar Nova.

 Lima kementerian yang ditunjuk Presiden untuk membahas RUU Keperawatan yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi. (sc)/foto:odjie/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Netty Catat Evaluasi Program MBG: Soal Variasi Menu, Kualitas Rasa, hingga Sistem Reimburse
15-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan pentingnya evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan Program Makan...
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...