Upaya Pemerintah Tangani Kerusakan Hutan Lamban
Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo menilai upaya pemerintah menangani kerusakan hutan telah lama dilakukan namun belum berjalan secara optimal.
"Memang belum ada payung hukum yang secara tegas mengatur tindak pidana yang dilakukan secara terorganisasi, serta memberikan efek jera bagi para pelaku," ujarnya saat Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (9/7).
Menurut Firman, RUU Pemberantasan Perusakan Hutan berisi antara lain tentang pencegahan, pemberantasan, kelembagaan, kerjasama, serta perlindungan saksi.
"RUU ini harus dilaksanakan secara optimal dan memperhatikan fungsi keseimbangan lingkungan hidup dan pembangunan kehutanan berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat," tambahnya.
Firman mengatakan, ada Nota keberatan (minderheit nota) PDIP terhadap pasal 44 ayat 3 yang berdampak pada pasal 49. Menurut PDIP, kayu hasil pembalakan liar harus disita oleh negara dan harus dimusnahkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya.(si)/foto:iwan armanias/parle.