Upaya Pemerintah Tangani Kerusakan Hutan Lamban

09-07-2013 / PARIPURNA

Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo menilai upaya pemerintah menangani kerusakan hutan telah lama dilakukan namun belum berjalan secara optimal.

"Memang belum ada payung hukum yang secara tegas mengatur tindak pidana yang dilakukan secara terorganisasi, serta memberikan efek jera bagi para pelaku," ujarnya saat Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (9/7).

Menurut Firman, RUU Pemberantasan Perusakan Hutan berisi antara lain tentang pencegahan, pemberantasan, kelembagaan, kerjasama, serta perlindungan saksi.

"RUU ini harus dilaksanakan secara optimal dan memperhatikan fungsi keseimbangan lingkungan hidup dan pembangunan kehutanan berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat," tambahnya.

Firman mengatakan, ada Nota keberatan (minderheit nota)
PDIP terhadap pasal 44 ayat 3 yang berdampak pada pasal 49. Menurut PDIP, kayu hasil pembalakan liar harus disita oleh negara dan harus dimusnahkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya.(si)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Dua Tim Pengawas Baru DPR Fokus pada PMI dan Bencana
23-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 resmi membentuk dua tim pengawas...
Disetujui Paripurna, RUU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
23-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menggelar Rapat Paripurna kedua pada Masa Persidangan Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Nusantara II,...
DPR Akan Bahas Wacana Donald Trump Relokasi Warga Gaza ke Indonesia
21-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani dimintai tanggapannya soal wacana pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang...
Ramai Menteri Satryo Didemo ASN, Ketua DPR: Tindaklanjuti Secara Transparan
21-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap ramai isu mengenai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo...