DPR Dorong Dibentuknya Peradilan Pertanahan

11-07-2013 / KOMISI II

Komisi II DPR RI mendorong agar dibuat sebuah peradilan pertanahan khusus,dimana di dalamnya akan membicarakan lebih spesifik lagi masalah pertanahan dibanding peradilan umum.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja saat mendampingi Ketua DPR RI, Marzuki Alie bertemu dengan wakil Masyarakat Desa Paya Bagas, dan Wakil Kelompok Tani Bandar Rejo, Desa Naga Kesiangan Sumatera Utara, Rabu (10/7).

“Problem sengketa pertanahan di Indonesia ini seperti gunung es. Oleh karena itu saat ini DPR tengah membahas RUU Pertanahan ini. Dalam RUU Pertanahan yang diajukan kita memang mendorong agar dibuat sebuah peradilan pertanahan khusus, dimana dalam peradilan tersebut akan membicarakan permasalahan tanah yang lebih spesifik lagi dibanding peradilan umum,”jelas Hakam.

Ditambahkan Hakam, dengan RUU pertanahan yang sedang dibahas, ada peradilan pertanahan yang diharapkan dapat menuntaskan permasalah ini. Karena ternyata peradilan umum seperti yang terjadi dalam kasus sengketa tanah Masyarakat Desa Paya Bagas dengan PTPN III atau Kelompok Tani Bandar Rejo desa Naga Kesiangan Sumatera Utara dengan PTPN IV  dilapangan tidak bisa dieksekusi.

“Apalagi ternyata HGU (Hak Guna Usaha) yang diklaim PTPN III ternyata berbeda dengan lahan yang menurut masyarakat itu bukan bagian dari PTPN, hal seperti ini, kalau memang kita bisa melakukan kajian yang lebih komperhensif lagi, maka permasalahan ini tidak akan muncul, apalagi jika dibuka selisihnya bisa ribuan hektar,”ungkap Hakam.

Belajar dari hal itu, Hakam menilai sudah saatnya BPN mereformasi dirinya, dan sebagai mitra kerjanya, menurut Hakam,komisi nya tengah berusaha untuk memperbaiki kinerja BPN ke depan agar menjadi lebih baik. Termasuk dalam penerbitan surat HGU dari perusahan-perusahaan besar.

Penerbitan HGU harus berdasarkan realitas perkebunan. Selama ini seringkali perkampungan dimasukkan dalam area perkebunan dalam HGU. Dan kedepannya hal seperti ini tidak boleh terjadi. Harus ada audit yang jelas terhadap HGU dan HGB (hak guna bangunan) untuk daerah perkotaan. Meski HGU di area yang lebih luas lagi, perlu konsolidasi yang lebih komperhensif.

Proses penerbitan HGU diajukan oleh pemohon, kemudian diberikan kepada BPN, BPN yang mengeluarkan HGU tetapi seringkali karena besarannya yang sampai ribuan hektar seringkali tidak klop dengan kenyataan di lapangan.

“Dari sejarahnya pada kasus PTPN, sebenarnya PTPN itu dulu perusahaan Belanda yang dinasionalisasikan,,nah bagaimana historisnya? Kalau proses hitorisnya tidak diikuti secara runtut, seringkali daerah itu sudah berkembang, sudah menjadi perkampungan. Kalau sudah menjadi perkampungan seharusnya sudah dipisahkan dan yang sudah tidak diberikan lagi HGU,”papar Hakam.

Hakam menargetkan RUU Pertanahan ini dapat diselesaikan pada tahun ini, karena menurutnya Pemerintah juga belum memberikan sandingan atau DIM (daftar inventarisasimasalah). Ia berharap agar RUU Pertanahan yang akan menjandi Undang-Undang ini bisa menjadi upaya untuk menyelesaikan permasalah pertanahan. Sebagai informasi di BPN ada sekitar delapanribu kasus sengketa tanah dimana empat ribu kasus sudah diselesaikan, sedangkan yang masuk ke DPR ada 126 kasus baru.(Ayu) foto:wahyu/parle

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...