Kebijakan Visa On Arrival Diminta Dikaji Ulang
11-07-2013 /
PARIPURNA
Wakil Ketua Baleg DPR RI Anna Mu'awanah mendesak pemerintah meninjau kembali kebijakan visa on arrival bagi WNA. "Kebijakan visa on arival terkait dengan beberapa kementerian seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pariwisata dan industri kreatif, perdagangan, dan kementerian luar negeri, saya meminta dirapikan dan dan ditinjau kembali,"ujarnya di Gedung Nusantara II, Kamis, (11/7).
Dia mengatakan, dirinya sangat gelisah dengan kebijakan pemerintah terkait visa on arrival di beberapa bandara. Pasalnya, dikhawatirkan WNA menyalahgunakan ijinnya untuk tinggal dan bekerja di Indonesia.
"sebagai komparatif saja ketika ingin pergi ke Asia dan luar negeri masih menggunakan visa, tetapi mengapa Indonesia menggunakan visa on arival,"tambahnya.
Dia menambahkan, banyak kasus penyalahgunaan Visa on arrival contohnya terbongkarnya kasus pembunuhan mutilasi oleh WNA, dimana dia memiliki KTP Indonesia, namun tidak bisa berbahasa Indonesia. "Ada juga kasus WNA di tanjung pinang tinggal di kontrakan dengan visa pariwisata namun nyatanya dia melakukan kegiatan illegal mining,"tambahnya.
dia menilai, kasus-kasus tersebut berkaitan dengan semakin liberalnya kebijakan visa on arrival. "perlu dikaji apakah ada benefitnya atau tidak ini,"jelasnya. (si)foto:wahyu/parle