DPR Harapkan Miliki Law Center
Untuk meningkatkan kinerja DPR RI di bidang legislasi, Ketua DPR Marzuki Alie bercita-cita membentuk law center (LC) yang selama ini belum dimiliki DPR. Banyak UU monumental yang sudah dihasilkan DPR.
Kehadiran LC akan sangat membantu prolegnas di DPR. Bila pemerintah sudah punya Badan Hukum Nasional, maka DPR juga perlu membentuk semacam LC tersebut. Keberadaan LC nantinya akan memperkuat basis data dalam penyusunan RUU.
“Law center yang saya cita-citakan inilah, yang nanti kalau sudah terbentuk, akan membantu penyelesaian RUU lebih cepat,” kata Marzuki baru-baru ini. Saat ini, lanjut Marzuki, banyak UU monumental yang telah dihasilkan dan berdampak sangat positif bagi kepentingan rakyat.
Sebut saja misalnya, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), UU Pengelolaan Zakat, , UU Lembaga Keuangan Mikro, UU Bantuan Hukum, UU Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, dan UU Perumahan dan Permukiman. Selain itu ada juga RUU yang segera diselesaikan, yaitu RUU Pangan. RUU Tabungan Perumahan Rakyat, RUU Desa, dan masih banyak lainnya.
Lebih lanjut Marzuki juga menjelaskan, RUU KUHP masih terus dibahas di DPR. Bila kelak RUU ini sudah diundangkan, maka akan menjadi prestasi luar biasa dari para anak bangsa. Betapa tidak,selama ini bangsa Indonesia masih menggunakan KUHP warisan kolonial. Sementara KUHAP-nya sendiri juga mempunyai banyak kelemahan. KUHAP sudah diberlakukan selama 30 tahun dalam praktik peradilan di Indonesia.
Selain itu, ada juga RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) yang saat ini tengah direvisi, menggantikan UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (LN) yang masih minim dalam hal pengaturan kebijakan perlindungan bagi TKI di LN. (mh)