UU No. 39 Tahun 2004 Belum Lindungi TKI
Undang-undang (UU) No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri belum memberi perlindungan menyeluruh bagi para TKI. Dan DPR sudah menyiapkan RUU baru untuk melindungi TKI secara menyeluruh. Demikian salah satu bagian dalam Pidato Ketua DPR pada Rapat Paripurna DPR Masa Sidang I Tahun Sidang 2013-2014, Jumat (16/8).
Kasus-kasus mutakhir di bidang ketenagakerjaan selalu mendapat perhatian serius DPR, terutama menyangkut TKI di luar negeri. Untuk itu, perhatian terhadap regulasinya menjadi konsen DPR untuk merumuskannya, agar para TKI mendapat perlindungan dan kesejahteraan yang layak.
“Permasalahan buruh, pemutusan hubungan kerja, tunjangan hari raya, tenaga alih daya, dan permasalahan TKI dengankasus-kasus terbaru, senantiasa mendapat perhatian dewan,” tandas Marzuki dalam pidato pengantarnya. Bahkan, lanjut Marzuki, pimpinankomisi terkait di DPR telah melakukan dua kali rapat konsultasi dengan para menteri terkait untuk menuntaskan amnesti yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada para WNI yang overstayer dan non-prosedural.
Para pekerja Indonesia yang overstayer itu harus diberikan pelayanan yang sebaik-baiknya agar mereka betul-betul merasakan ada perlindungan dari pemerintah Indonesia bagi WNI di luar negeri. Dan pemerintah Arab Saudi kebetulan telah memperpanjang amnestihingga tanggal 3 November 2013.
“Perlu kita apresiasi. Namun, demikian perpanjangan amnestitersebut tidak ada artinya jika tidak ada perubahan pola pelayanan. Untuk itu, Kemenakertras dan Kemenlu harus bekerja sama dengan baik dalam mengambil kebijakan yang terkait dengan masalah perlindungan TKI di luar negeri.” (mh)/foto:iwan armanias/parle.