Aset Yang Diselamatkan Kasus Century Jauh Dari yang Diharapkan
Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR mengapresiasi progress report yang disampaikan Tim Pendukung Pengembalian Aset Bank Century atas laporan yang disampaikan secara realistik, meski hasil asset yang diselamatkan angkanya masih jauh dari yang diharapkan.
Demikian kesimpulan Rapat Timwas Century DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Jakarta, Rabu (28/8), dengan Tim Pendukung Pengembalian Aset Bank Century dibawah Kordinator MenkumHAM Amir Syamsudin. Selain MenkumHAm hadir pula Jaksa Agung, Basrif Arief, Sekjen Kemenku dan pejabat dari Kementerian Sekreriat Negara (Setneg).
Kepada Tim Pendukung Pengembalian Aset Bank Century, Timwas Century DPR juga mengharapkan untuk menyampaikan progress report mengenai biaya yang dikeluarkan untuk memburu aset Bank Century yang masih dalam sengketa, aset yang dapat dapat diselamatkan dan yang berhasil dibekukan.
Timwas juga meminta kepada pemerintah untuk membuat rangkuman mengenai sisa-sisa asset Bank Century diantaranya mengenai harga/nilai dari sisa asset dan upaya pemerintah untuk me-recoverynya.
Dalam paparannya, Menkumham Amir Syamsuddin menjelaskan dari yurisdiksi Hongkong perkiraan awalnya sebesar USD 2.084.705.585 dan SGD 6.921 namun setelah penelusuran nilai assetnya hanya sebesar USD 7.500.000. Sementara itu, di Yuridiksi Jersey perkiraan awal sebesar USD 16,5 juta dan nilai asetnya sedang dalam proses penelusuran. Begitu pula, Yuridiksi Swiss yang perkiraan awalnya USD 156.000.000 yang juga masih dalam proses penelusuran.
Sementara Jaksa Agung Basrif Arief menjelaskan perkembangan penanganan asset dalam negeri kasus Bank Century uang tunai sejumlah Rp 51,8 milyar terdiri dari penuntutan sejumlah Rp 808,16 juta, upaya hukum sejumlah Rp 24,09 milyar dan eksekusi uang tunai sejumlah Rp 26,16 milyar. Sedangkan asset berupa barang antara lain Mall Serpong Plaza, 8 kavling dan 1 rumah serta 269.250.000 lembar saham Bank Century milik Morgan Piere, CO Ltd dalam proses penuntutan.
Sedangkan 1 buah handphone Blackberry Dakota dan 1 buah Handphone Nokia 1280 masih dalam upaya hukum. (mp,vp).foto:wahyu/parle