PEMERINTAH DIDESAK ATASI KELANGKAAN PUPUK
29-01-2009 /
KOMISI VI
Komisi VI dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang dipimpin Ketua Komisi Totok Daryanto (F-PAN) mendesak pemerintah segera mengatasi permasalahan kelangkaan pupuk. Ia meminta pemerintah melalui Departemen Perdagangan RI dan Departemen Pertanian segera melakukan monitoring kebijakan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Pemerintah cq. Deperdag agar melakukan monitoring, pengendalian distribusi pupuk dan melakukan validasi data terhadap petani peserta RDKK,†kata Totok seraya menambahkan sehingga target subsidi yang ada bisa tepat sasaran, tepat alokasi dan tepat waktu.
Ia juga meminta pemerintah agar memberikan penambahan alokasi subsidi pupuk masuk dalam paket kebijakan stimulus fiskal.
Azam Azman Natawijana (F-PD) sependapat dengan Tokok, bahwa aturan apapun yang sudah dibuat yang penting adalah pengendaliannya. “Yang salah itu bukan aturannya tetapi pengendaliannya dan pengawasannya,†kata Azam.
Di desa-desa harga eceran Rp 1200,- dalam kemasan, kalau dibuka kemasannya itu tidak berlaku Rp 1200,- sebab tidak dalam kemasan lagi tapi dalam kantong. “Orang-orang dibawah itu sudah bisa bermain politik harga, dalam kemasan Rp 1200,-, dalam katongan Rp 1500,-. Jadi pengecer-pengecer dan di kios-kios itu perlu disikapi,†tegasnya.
Menurutnya, aturan apapun yang sebaik-baiknya yang penting pengendalian dan pengawasan. Tanpa aturan dengan pengendalian dan pengawasan itu jalan, tapi ada aturan dengan pengendalian dan pengawasan itu lebih baik daripada tidak sama sekali.
Sementara itu Menperdag Mari Elka Pangestu dalam pertemuan tersebut mengemukakan bahwa dalam Peraturan Menperdag No.21/M-DAG/PER/6/2008, fleksibilitas pendistribusian pupuk bersubsidi sudah diatur, kata Menperdag. Salah satu isi peraturan tersebut adalah produsen dapat menyalurkan langsung pupuk bersubsidi kepada petani/kelompok tani apabila penyaluran pupuk bersubsidi di distributor dan atau pengecer tidak berjalan lancar.
Lebih jauh Menperdag mengatakan, bahwa dalam rangka menjamin tidak terjadi kelangkaan pupuk karena terjadi peningkatan permintaan dengan perluasan areal tanaman dan revitalisasi sektor pangan dan bio energi, Menperdag dan Mentan akan memperbaiki pola fleksibilitas (pelonggaran) dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Perbaikan yang lainnya juga akan dilakukan antara lain prosedur birokrasi di daerah, seperti lambatnya penerbitan SK Gubernur maupun SK Bupati mengenai kebutuhan pupuk bersubsidi didaerahnya.
Menurutnya, dengan perbaikan pola fleksibilitas tersebut untuk lebih memberikan kelonggaran, kata Menperdag seraya menambahkan terutama dalam menghadapi masalah kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi akhir-akhir ini.
Mengenai pelonggaran distribusi pupuk bersubsidi kepada petani/kelompok tani dan ketentuan realokasi antar wilayah atau antar waktu, kata Menperdag, akan diatur kembali dalam Peraturan Menteri Pertanian sebagai penyempurnaan Peraturan Menteri Pertanian No.42/Permentan/OT.140/09/2008, jelasnya.(Iwan)