Cabut PP 99-2012, Perberat Hukuman Pidana Korupsi, Narkoba dan Terorisme
Keputusan pemerintah mengeluarkan PP no.99/2012 tentang Pengetatan Remisi untuk narapidana korupsi, narkotika dan terorisme dinilai tidak tepat. Sejumlah temuan menunjukkan kebijakan itu malah membuat para napi menjadi frustasi karena upaya mereka untuk berubah menjadi lebih baik tidak mendapat apresiasi.
"Dalam UU dijelaskan lapas adalah tempat pembinaan bukan balas dendam. Prinsip pembinaan kalau berbuat baik akan ada reward, pengurangan hukuman tadi. Setelah PP 99, upaya remisi diperketat mereka jadi hilang harapan, jadi agresif. Seharusnya kalau mau menambah efek jera beri hukuman maksimal 20, 30 tahun, seumur hidup kalau perlu," kata anggota Komisi III Nudirman Munir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/13).
Ia menambahkan dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Lapas seluruh Indonesia beberapa waktu lalu banyak yang curhat, keputusan itu telah mempersulit tugas mereka dalam merangkul para napi. "Kita mencatat kebijakan ini ditolak Kalapas seluruh Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan dan mantan dirjen yang bilang yang sama. Jadi sekarang menteri jangan mengambinghitamkan overcapacity, itu seperti berlindung dibalik rumput sebatang," tandasnya.
Pada bagian lain ia juga mengkritisi ketidakhadiran Menkumham dalam rapat kerja (9/9) tanpa alasan yang jelas. Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai sikap menteri itu karena belum siap menghadapi permintaan dewan untuk segera membatalkan PP.
"Menurut saya menteri tidak hadir karena belum siap menhadapi pertanyaan soal PP 99/2012 itu, apalagi belum menghadap presiden. Mereka khawatir salah langkah, salah ngomong akhirnya memilih menghindar," demikian Nudirman. (iky)/foto:iwan armanias/parle.