BK DPR Periksa Priyo
Badan Kehormatan memanggil Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso untuk diperiksa terkait pengaduan Aliansi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Ia diduga melanggar kode etik saat berkunjung ke Lapas Sukamiskin dan suratnya kepada presiden terkait remisi bagi narapidana korupsi.
Kepada wartawan usai sidang Wakil Ketua BK Siswono Yudohusodo menyebut setelah pemeriksaan dapat disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik dalam pengaduan tersebut. "Hasil pemeriksaan dapat disimpulkan tidak ada pelanggaran etika. Ini hanya masalah timing yang tidak tepat, kita sudah mengingatkan untuk lebih berhati-hati," jelasnya.
Ia menambahkan pertemuan dengan sejumlah narapidana korupsi di Lapas Suka Miskin berlangsung secara resmi dan pada saat kasus sudah diputuskan pengadilan. Sedangkan pengiriman surat kepada presiden dinilai sesuai tupoksi pimpinan DPR dan sudah melalui pembahasan di Komisi III.
Sementara itu bicara kepada wartawan usai sidang Priyo menyatakan lega telah dapat memenuhi panggilan BK. Ia berharap keterangan yang telah disampaikan selama lebih dari 80 menit dapat menjawab keraguan yang sempat muncul di publik.
"Saya merasa lega telah memenuhi panggilan, lega rasanya. Karena tidak ada pelanggaran jadi tidak ada pembicaraan soal sanksi, lainya silakan tanya BK," pungkas Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam ini. (iky)/foto:iwan armanias/parle.