Laporkan, Anggota Komisi III yang Jadi Calo Seleksi Hakim Agung
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Almuzzammil Yusuf mendesak Komisi Yudisial segera melaporkan oknum anggota Komisi III DPR RI yang menjadi calo calon hakim agung kepada Badan Kehormatan (BK) DPR RI. Langkah ini menurutnya dipandang perlu untuk menjaga citra dan kehormatan DPR.
“Untuk menjaga citra dan kehormatan lembaga DPR RI, saya meminta agar Komisi Yudisial segera melaporkan oknum anggota DPR yang menjadi calo calon hakim agung ke BK DPR.” kata politisi PKS asal Lampung ini dalam keterangan persnya, 19 September 2013.
Politisi FPKS ini menambahkan KY seharusnya dapat membantu Badan Kehormatan untuk menegakkan kode etik dan menjaga kredibilitas DPR. ”Menjadi calo dan menawarkan sejumlah uang untuk meloloskan calon hakim agung jelas melanggar kode etik DPR. KY seharusnya segera lapor BK," tandasnya.
Baginya seleksi calon hakim agung sangat penting bagi kelanjutan reformasi hukum di Indonesia. Munculnya isu suap dalam proses seleksi akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap pengadilan.
Pada bagian lain ia menyebut muncul usulan dalam rapat internal komisi untuk segera melakukan konsultasi dengan komisioner KY, mengonfirmasi isu suap Rp.1,4 miliar bagi 7 komisioner pada seleksi calon hakim agung tahun 2012 lalu. Apalagi isu ini sudah menjadi pemberitaan di sejumlah media nasional.
”Perlu segera melakukan konsultasi dengan KY untuk mengklarifikasi pernyataan Pak Imam Anshori Saleh dan Pak Taufiqurrohman Syahuri terkait pencaloan dalam seleksi calon hakim agung oleh oknum anggota Komisi III DPR," demikian Muzammil. (iky)foto:wahyu/parle