FPKS KEBERATAN MENERIMA RUU USUL INISIATIF DPR TENTANG MIGAS
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI menyatakan keberatan menerima RUU Usul Inisiatif DPR RI tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) menjadi RUU DPR RI.
Hal tersebut disampaikan juru bicara F-PKS Wahyudin Munawir, dalam pendapat akhir F-PKS saat Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI H.R. Agung Laksono, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/9).
Namun Jubir F-PKS tersebut mengharapkan, DPR RI periode 2009-2014 dapat menindaklanjuti inisiatif yang baik ini.
Menurut Wahyudin, usul inisiatif ini digulirkan oleh Baleg DPR menjelang masa bhakti anggota DPR periode 2004-2009 berakhir. Dalam waktu yang relatif singkat, “alih-alih menginginkan revisi UU tentang Migas yang baik malah menghasilkan produk legislasi yang memperangkap”, katanya.
UU tentang Migas harus dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif, “menurut hemat kami dibutuhkan waktu yang memadai untuk melakukan pembahasan secara cermat”, tegas Anggota dari F-PKS ini.
Wahyudin menerangkan, langkah sebagian anggota DPR RI sebagai pengusul Usul Inisiatif DPR tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas menjadi RUU DPR RI merupakan langkah yang baik, namun akan lebih baik bilamana pengusul juga melibatkan teman yang berada di komisi energi sehingga terbangun saling menghormati sesama anggota DPR. (sc)