Penyuapan Merupakan Pelanggaran Berat
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudo Husodo menyatakan anggota DPR yang terlibat kasus penyuapan, dapat melanggar tata tertib dan etika. Sanksinya, anggota dewan bisa diberhentikan dari keanggotaan DPR.
“Kalau sampai terjadi penyuapan, itu akan melanggar etika, dan sanksinya akan diberhentikan dari keanggotaan DPR. Anggota DPR seharusnya bertindak bersih dari suap,” tegas Siswono saat ditemui di Gedung Nusantara II, Selasa (24/09).
Politisi Golkar ini juga menanggapi pemberitaan tentang ‘lobi toilet’ pada saat fit and proper test calon Hakim Agung di Komisi III. Menurutnya, kejadian ini harus diselidiki secara mendalam terlebih dahulu, bukan langsung menjatuhkan sanksi.
“Kita tidak mungkin mengambil tindakan tanpa melakukan penyelidikan secara mendalam. Kita mau tahu dulu dari yang melihat (kejadian) ini. Yang dilihat wartawan itu selembar kertas atau amplop? Setelah kita tahu dari wartawannya, yang bersangkutan (Anggota DPR dan calon Hakim Agung) akan kita panggil,” imbuh Siswono.
Politisi yang juga Anggota Komisi IV ini menyatakan BK akan melakukan penyelidikan terhadap wartawan itu, dan kemudian memanggilnya untuk memberikan penjelasan. “Kita tidak mungkin terus mengambil suatu sanksi terhadap berita yang kita terima begitu saja,” tutup Siswono. (sf)/foto:odjie/parle/iw.