KOMISI VIII SETUJU PENETAPAN PERPU NO.2 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI MENJADI UU
Komisi VIII DPR menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-undang.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh seluruh Juru Bicara (Jubir) masing-masing Fraksi dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII Hasrul Azwar dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama dan Menteri Hukum dan Ham, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9)
Seluruh fraksi menyatakan setuju penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji menjadi Undang-undang dan kemudian akan diajukan pada Sidang Paripurna untuk disahkan.
Fraksi Golkar melalui jubirnya Humaidi mengharapkan, dengan disyahkannya Perpu ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum dalam mengatasi hal ikhwal yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan haji.
Menurut Humaidi, dengan adanya kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menetapkan bahwa mulai tahun 1430 H/2009 M jemaah haji di seluruh negara harus menggunakan paspor biasa (ordinary passport) yang berlaku secara internasional.
Hal ini dilakukan agar jemaah haji Indonesia tetap dapat melaksanakan ibadah haji dan memiliki kepastian hukum serta kenyamanan dalam menjalankan ibadah haji.
Hal senada disampaikan oleh Jubir Fraksi PDIP Widada, bahwa dengan ditetapkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2009 menjadi Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk mendorong dan memberikan landasan yuridis atas perubahan jenis paspor sesuai permintaan pemerintah Saudi Arabia.
“Untuk itu kami meminta pemerintah untuk mempersiapkan dan mengantisipasi segala kendala yang akan terjadi dengan perubahan penggunaan paspor ini,” kata Widada.
Pemerintah (Menteri Agama) dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR, atas pengertian dan dukungannya terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah. (sc)