IEA Serahkan Buku Energy Outlook Souteast Asia Kepada DPR

30-09-2013 / KOMISI VII

International Energy Agency (IEA) menyerahkan buku energy outlook southeast Asia kepada anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha dari Fraksi Partai Golkar. "Kunjungan mereka mendatangi DPR RI yaitu untuk menyerahkan buku energi outlook Southeast Asia dan bertukar pikiran terkait kebijakan energi nasional, dimana dalam bukunya itu mereka juga  melakukan pendataan kekayaan alam di asia tenggara, dan potensi supplai dan demand Energi Indonesia di masa mendatang," ujar Satya seusai menerima IEA di Gedung Nusantara I DPR RI, Senin, (30/9).

Menurut Satya, didalam laporannya mereka mengatakan bahwa Indonesia berpotensi menjadi produsen energi di masa mendatang. Pasalnya, permintaan energi juga semakin meningkat. "Asean itu kebutuhan energi mencapai 120 juta ton di tahun 2011, lalu, dan akan meningkat 240 juta tol mtoe pada tahun 2035 mendatang, baik batubara, maupun renewable energi," jelasnya.

Sementara terkait produksi CO2, pada tahun 2014 Indonesia disebutkan emisinya akan mencapai  400 juta ton, sementara pada tahun 2035 akan mencapai 400 juta ton. "Indonesia harus menjaga agar pencemaran lingkungan semakin menurun, karena itu perlu adanya pengembangan teknologi yang mampu mencapture CO2 itu," ujarnya.

IEA didirikan pada tahun 1974 sebagai reaksi dari krisis minyak dunia yang disebabkan Perang Arab-Israel 1973. Tujuan awal dari IEA adalah untuk membantu negara anggota OECD (sebagai organisasi patron IEA) mengatasi krisis energi dengan cara melepas stok minyak, meningkatkan kerjasama dengan negara non-OECD serta organisasi dan lembaga internasional lain dalam hal kebijakan energi, meningkatkan penggunaan energi non-fosil dan menerapkan efisiensi energi melalui aplikasi teknologi energi serta mengintegrasikan kebijakan lingkungan dan energi.

Keanggotaan IEA, Saat ini tercatat 28 negara sebagai anggota IEA dimana semuanya adalah anggota OECD. Namun tidak berarti negara anggota OECD secara otomatis menjadi anggota IEA karena ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi diantaranya: sebagai negara importir, memiliki cadangan minyak setara 90 hari dimana Pemerintah dapat mengakses langsung penggunaannya; memiliki program pengaturan kebutuhan yang dapat mengurangi konsumsi minyak sebesar 10%; memiliki regulasi dan organisasi yang dapat menjalankan sistem Co-ordinated Emergency Response Measures (CERM); memiliki regulasi dan organisasi yanng dapat memastikan semua perusahaan energi untuk memberikan informasi yang dimiliki. (si)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...