RUU PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP AKAN DIBAWA KE PARIPURNA

03-09-2009 / LAIN-LAIN

 Seluruh fraksi DPR yang berjumlah sepuluh fraksi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan tersebut disampaikan masing-masing juru bicara fraksi yang ada di DPR dalam acara Rapat Kerja antara Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM yang mengagendakan pembacaan pandangan mini fraksi, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (F-PD), di DPR, Selasa (1/9).
Kesepuluh fraksi DPR yang memberikan persetujuan tersebut diantaranya adalah F-PG, F-PDIP, F-PPP, F-PD, dan F-PAN.
F-PG dengan juru bicaranya Simon Patrice Morin berpandangan bahwa RUU ini merupakan sebuah RUU yang mencerminkan kesadaran kolektif kita sebagai suatu bangsa tentang betapa penting dan strategisnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi eksistensi kita sebagai mahluk hidup di alam raya ini. F-PG juga berharap seluruh pihak yang terkait dapat mengkoordinasikan langkah bersama demi pencapaian tujuan yang diharapkan dari RUU ini.
F-PDIP dengan juru bicaranya Ben Vincent Jeharu berpandangan tidak cukup hanya satu organisasi yang menetapkan dan melakukan koordinasi pelaksaan kebijakan, tetapi dibutuhkan suatu organisasi dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, F-PDIP berharap lembaga yang nantinya dibentuk mempunyai ruang lingkup wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk kepentingan konservasi.
Juru bicara F-PPP HB Tamam Achda, dalam pandangan mini fraksinya berpandangan kehadiran pasal yang mengatur pelanggaran oleh pejabat publik merupakan langkah maju dan cukup menggembirakan karena dapat menjamin akuntabilitas kinerja pengelolaan lingkungan hidup di masa yang akan datang. Meski demikian, F-PPP berharap agar ketentuan yang agak berbau “over protected” ini tidak lantas menimbulkan sikap “over sensitive” bagi para pejabat public sehingga mereka tidak berani melakukanlangkah-langkah terobosan yang diperlukan suatu waktu.
Asfihani, juru bicara F-PD dalam pandangan fraksinya mengatakan, secara substansi, RUU ini telah memberikan ruang dan gerak bagi pemerintah pusat dan daerah untuk dapat saling bersinergi dan membagi tugas sesuai dengan semangat otonomi daerah dalam rangka penyelenggaraan lingkungan hidup. Oleh karena itu reformasi birokrasi terhadap pelayanan public baik secara administratif maupun mentalis para pelayan public di bidang lingkungan hidup ini harus dilaksanakan seiring dengan adanya perubahan terhadap Undang-Undang ini.
Sedangkan F-PAN dengan juru bicaranya Muhammad Najib mengatakn RUU ini merupakan salah satu ikhtiar untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan perspektif yang komprehensif agar lingkungan hidup dapat menjadi sumberdan penunjang bagi kemanusiaan.
Selanjutnya, persetujuan fraksi-fraksi ini akan di bawa ke Sidang Paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan.(oll)

BERITA TERKAIT
Songsong HUT ke-170 Pekabaran Injil, Cheroline Chrisye Gelar Aksi Bersih Sampah Laut di Pulau Mansinam
30-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Cheroline Chrisye Makalew bersama Pemuda Dominggus Mandacan dan Anggota Pramuka menggelar "Aksi Bersih Sampah...
Peduli Honorer, Said Abdullah Berikan Bantuan Guru yang Motornya Dibakar Siswa
30-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur XI Said Abdullah memberikan memberikan bantuan kepada guru asal Kepulauan...
Perjalanan Spiritual Isra Mikraj Jadi Inspirasi Perkuat Komitmen Nilai-Nilai Luhur Bernegara
29-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Novita Wijayanti mengingatkan bahwa Isra Mikraj merupakan salah satu momen penting dalam sejarah umat...
Rencana Presiden Trump Bocor, Pemindahan Warga Palestina Bagian dari Pembersihan Etnis
28-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid menolak keras usulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk merelokasi warga...