KOMISI IV SETUJUI ANGGARAN PUPUK ORGANIK 6,2 TRILIUN
Komisi IV DPR RI menyetujui aklokasi anggaran pupuk organik sebesar Rp6,2 triliun. Anggaran tersebut akan dialokasikan dalam bentuk kegiatan pembangunan 10.000 unit pengolahan pupuk organik
Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV yang dipimpin Ketua Komisi Arifin Junaidi dengan Menteri Pertanian Anton Apriyantono di Gedung Nusantara, Rabu (2/9)
“Masing-masing unit terdiri dari 30 ekor sapi, rumah kompos, alat pengolahan pupuk organik, alat angkut dan pelatihan pembuatan pupuk organik,” jelas Arifin
Selain itu, lanjut Arifin, alokasi anggaran pupuk organik juga akan diberikan bantuan langsung pupuk. Bantuan langsung ini sebagai kompensasi atas pengurangan pupuk kimia dari 17,5triliun menjadi 11,3triliun.
Pada kesimpulan rapat lainnya, Komisi IV menyetujui pagu sementara Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) Departemen Pertanian tahun 2010 sebesar Rp7,95 triliun.
Adapun rincian RKA-KL tersebut, kata Arifin dalam Rupiah Murni sebesar Rp 7,602 triliun, dari Pinjaman - Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar Rp313miliar dan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 36,1miliar.
Sementara itu, dalam paparannya Menteri Pertanian Anton Apriyantono mengatakan alokasi RAPBN 2010 sebesar Rp 7,95 triliun akan dialokasikan keberbagai program kerja, antara lain untuk peningkatan kesejahteraan petani sebesar Rp3,146triliun, untuk peningkatan ketahanan pangan sebesar Rp2,961triliun.
Selain itu, lanjut Mentan pengalokasian untuk peningkatan daya saing dan nilai tambah produk pertanian sebesar Rp 547miliar, untuk pengawasan dan akuntabilitas aparatur sebesar Rp33,1miliar
“anggaran untuk penyelenggaraan Pemerintahan yang serta untuk pendidikan tinggi dan menengah masing-masing sebesar Rp1,188triliun dan Rp74,9miliar,” terang Mentan. (sw)