RUU ASN -Tidak Ada Intervensi Politisi Dalam Pengangkatan Jabatan

16-10-2013 / KOMISI II

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada lagi pengangkatan jabatan dalam jabatan-jabatan Birokrasi di pemerintahan yang diintervensi oleh kaum politisi.

“Kaum politisi itu pintu masuknya dimana, yah dijabatan Menteri, Presiden, Gubernur, Bupati, kami mau pangkas itu, oleh karena itu tolong beri kami jaminan, lewat RUU ASN ini, Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati tidak lagi intervensi dalam pengangkatan jabatan di birokrasi, namun dengan catatan tanpa mengurangi haknya untuk memilih ”kata Agun saat Komisi II Raker dengan Meneg PAN dan RB Azwar Abubakar, di DPR, Jakarta, Rabu (16/10).

Dikesempatan ini Agun pun menyoroti mengenai kewenangan KASN dalam menentukan tiga nama yang diajukan dan bukan oleh Pantia Seleksi, menurut Agun, Panitia Seleksi tetap harus ada dimasing-masing Kementerian dalam menangani masalah-masalah tekhnis, namun tetap dalam koridor KASN.

“Ada keterlibatan KASN dengan lembaga pemda provinsi dan kabupaten, komposisinya bisa kita atur, tapi yang menentukan tiga orang itu yah KASN, bukan Timsel, jadi Timsel bisa saja mengajukan ke KASN sejumlah nama yang lebih banyak,”jelas Agun.

Selain itu, ujar Agun dalam RUU ASN, DPR juga mengagas tidak ada lagi istilah pegawai pusat dan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Negara PAN dan RB Azwar Abubakar menjelaskan mengenai pegawai pusat dan daerah dirinya sependapat tidak ada lagi penyebutan hal tersebut dan diganti dengan Pegawai ASN.

Kemudian tambahnya, mengenai politisi tidak terlibat dalam pengangkatan, ia setuju, “Jadi bukan Menteri, Gubernur, atau Bupati yang mencari 3 orang itu, ini prinsip, namun kalau semua diserahkan ke KASN kita belum sepakat, karena terlalu banyak, maka kita tetap ingin ada panitia,”terang Azwar.

Panitia ini menurut Azwar, lebih banyak kepada assesment dan psikotes, dan porsi wawancara hanya 20 persennya, “Lebih banyak ke assesment nya yang akan kita buka dimana-mana, jadi jika di ibaratkan, buah yang akan dimakan ini sudah masak dan steril, KASN tidak harus memasak, KASN mengawasi si juru masaknya, gitu kira-kira,”jelasnya.

Ia berharap, agar tidak ada kesan pengaturan esselon satu itu diberikan kepada satu lembaga superbody, namun tugasnya harus dibagi-bagi, karena dikhawatirkan terjadi sesuatu, “Tidak bisa kita kasih semua ke KASN, jadi KASN tetap ada, Panitia tetap ada, dan Bupati, Gubernur dan Menteri hanya memilih 1 diantara 3,”tegasnya.(nt) foto:ry/parle

                                                                                                                                                                               

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...