Perppu MK Tidak Mendesak
Menyusul terbinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal MK, kalangan anggota DPR RI tidak melihat ada kondisi yang medesak atas terbitnya Perppu tersebut. Tidak ada pula kondisi genting yang memaksa presiden meneribitkan Perppu.
Hidayat Nurwahid Anggota Komisi VIII DPR ikut memberi komentarnya atas polemik Perppu tersebut, Senin (21/10) kepada pers. Ada jeda waktu yang panjang antara tertangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar dengan terbitnya Perppu. Waktu yang panjang tersebut tidak mencerminkan kegentingan dan keadaan mendesak.
Harusnya, kata Hidayat, Perppu dikeluarkan segera setelah Akil Mochtar tertangkap tangan KPK. “Tidak ada yang luar biasa, karena tidak ada yang memaksa,” tandas Hidayat. Yang ideal, lanjut Hidayat, mestinya ada revisi UU MK yang segera diajukan. Bukan dengan menerbitkan Perppu.
Polemik Perppu dan upaya penyelamatan MK tidak saja sarat dengan nuansa politik, tapi juga hukum. Pro dan kontra akan terus mengemuka, terutama persoalan hukumnya, karena akan segera ada judicial review ke MK soal penerbitan Perppu ini. Bila Perppu-nya sudah sampai ke DPR, mungkin akan banyak penolakan.
Dan yang menjadi persoalan adalah, bila Perppu tersebut ternyata ditolak oleh MK setelah di-judicial review. Menurut Hidayat, akan ada relasi ketatanegaraan yang terganggu antarlembaga tinggi negara. (mh)/foto:iwan armanias/parle.