Presiden Diminta Jelaskan Alasan Pemberhentian Jenderal Timur Pradopo
DPR segera mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menanyakan alasan pemberhentian Kapolri Jenderal Pol. Timur Prodopo. Langkah ini diambil sesuai amanat UU no.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (KNRI) pasal 11 ayat 2.
"Rapat pleno Komisi III menyepakati untuk menyampaikan surat kepada Presiden RI melalui Pimpinan DPR RI terkait dengan tidak dicantumkannya alasan yang sah terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri," kata Ketua Komisi III Pieter C. Zulkifli dalam laporannya pada rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/13).
Ia menjelaskan sempat muncul perdebatan yang mengarah pada penundaan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri. Jalan tengah permasalahan yang disepakati adalah menyurati presiden.
Pasal 11 ayat 1 UU KNRI menerangkan; Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ayat 2; Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
Politisi FPD ini mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah membantu Komisi III dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Hal yang sama juga disampaikan kepada Jenderal Pol. Timur Pradopo yang telah mencurahkan seluruh tenaga dan pikirannya secara profesional dalam melaksanakan tugasnya demi terciptanya keamanan dan ketertiban negeri tercinta ini.
Calon Kapolri terpilih Komjen Pol. Sutarman yang ditetapkan dalam rapat paripurna diminta melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh. "Agar meningkatkan citra dan wibawa lembaga Polri sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyrakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri," demikian Pieter.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso akhirnya dapat menerima laporan Komisi III ini secara bulat dan menetapkan Komjen Pol. Sutarman menjadi Kapolri. (iky)