Dewan Siap Bahas RUU Tenaga Kesehatan
Seluruh fraksi di Komisi IX DPR RI dan pemerintah, Rabu (27/11) menyatakan kesiapannya membahas Rancangan Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan yang disampaikan pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan RI.
Menurut Juru Bicara F-PD, Zulmiar Yanri menyatakan RUU Tenaga Kesehatan yang akan dibahas akan mengatur seluruh tenaga kesehatan di Indonesia yang merupakan leksgeneralis, sedangkan RUU Keperawatan yang sedang dibahas saat ini mengatur khusus tentang keperawatan sehingga merupakan leksspesialis.
"Sesuai kaidah hukum yang berlaku, maka RUU yang bersifat leksspesialis harus disinkronkan dengan RUU leksgeneralis. Sehingga nantinya tidak menimbulkan masalah penerapannya di kemudian hari," kata Zulmiar saat Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, di Gedung DPR RI, Jakarta.
Juru Bicara F-PG, Hernani Hurustiati menyatakan Fraksi Partai Golkar memahami usul inisiatif pemerintah tentang RUU Tenaga Kesehatan bertujuan untuk menjamin tersedianya tenaga kesehatan yang kompeten sesuai kebutuhan yang terdistribusi secara adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia serta didayagunakan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan nasional di bidang kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Kementerian Kesehatan sebagai wakil pemerintah di bidang kesehatan bertanggung jawab dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pemerintah diharapkan mampu mendistribusikan berbagai tugas pelayanan kesehatan masyarakat melalui berbagai penugasan pada kelompok tenaga kesehatan. (sc) foto:ry/parle