DPR Apresiasi Rancangan Peraturan Inisiatif DKPP

28-11-2013 / KOMISI II

Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengapresiasi hadirnya dua peraturan yang diinisiasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Peraturan dimaksud adalah Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Tata Laksana Penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan DKPP tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Daerah.

“Hadirnya peraturan ini, khususnya peraturan tata laksana, sangat menyejukkan bagi kami. Sepertinya Pemilu bakal aman kalau ada yang kayak begini. Nah, untuk yang peraturan pemeriksaan daerah, mungkin pertanyaannya ada anggarannya gak neh,” ujar Agun saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) tiga lembaga, KPU, Bawaslu, dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (27/11).

Apa yang disampaikan Agun cukup beralasan. Dalam paparan peraturan bersama tentang tata laksana yang disampaikan oleh Anggota DKPP (ex officio KPU) Ida Budhiati, setidaknya sudah termuat kesepakatan-kesepakatan antara KPU, Bawaslu, dan DKPP. Peraturan ini, jelas Ida, spiritnya tidak lain untuk membangun sinergitas tiga lembaga untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.

“Ini tidak lain untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas. Dalam peraturan ini kami bertiga juga sepakat untuk saling memberikan informasi dan data yang dibutuhkan oleh masing-masing lembaga,” kata Ida.

Sementara itu, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa dua rancangan ini disusun secara bersama-sama dengan KPU, Bawaslu dan DKPP serta melibatkan LSM Penggiat Pemilu serta akademisi. Tujuannya adalah membangun sinergitas tiga penyelenggara Pemilu serta pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Kode Etik di Daerah.

Terkait peraturan pemeriksaan daerah, paparannya disampaikan oleh Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini. Peraturan ini, terang Nur, lahir atas perintah undang-undang, yakni pasal 122 Undang-Undang No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Dasarnya adalah adanya kebutuhan penanganan pelanggaran kode etik yang semakin meningkat, sementara kondisi objektif, khususnya sumber daya yang dimiliki oleh DKPP sangat terbatas.

“Kita tahu Pemilu 2014 dapilnya ada ratusan. Kalau satu dapil ada satu pengaduan saja, kami yakin tidak bisa mengatasi semua. Kami ini kan tidak punya cabang di daerah. Kami juga punya limitasi waktu untuk penanganan perkara. Tim Pemeriksa Daerah nanti sifatnya ad hoc, hanya by case saja,” jelas NHS, sapaan akrabnya.

Sementara itu, dari KPU dan Bawaslu tidak banyak menanggapi. Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansah yang hadir dalam RDP mengaku tidak ada persoalan lagi dengan peraturan bersama tentang tata laksana. Menurutnya, materinya adalah hasil diskusi bersama antara tiga lembaga. Begitu pun dengan Ketua Bawaslu Muhammad, mengaku tidak perlu memberi masukan lagi.

“Soal peraturan tata laksana, saya sami’na wa ato’na (menaati) saja. Itu sudah kami bahas secara marathon. Oleh karena itu, saya kira saya tutup dengan la roibafiih(tidak ada lagi keraguan),” tegas Muhammad.

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa dan Arif Wibowo. Dari DKPP yang hadir Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati (ex officio KPU), dan Nelson Simanjuntak (ex officio Bawaslu). Dari KPU yang hadir Ferry Kurnia Rizkiyansah. Sedangkan dari Bawaslu hadir Ketua Bawaslu Muhammad dan Anggota Nasrullah, Daniel Zuchron, dan Endang Wihdatiningtyas.(nt), foto : wahyu/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...