Pendapatan KPK 2013 Capai Rp 119,2 Miliar
Capaian pendapatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2013 dari hasil gratifikasi dan penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK) sebesar Rp119.289.144.544. Capaian itu dirilis per 30 Oktober 2013.
Demikian terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK, Senin (2/12). Pendapatan KPK tersebut masuk dalam katagori pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Dan semua dana tersebut sudah disetor ke negara.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi (F-PAN), didampingi Wakil Ketua lainnya Al Muzzammil Yusuf (F-PKS). Dalam rapat tersebut hadir Ketua KPK Abraham Samad, didampingi dua wakilnya Adnan Pandu Praja dan Busro Muqoddas.
Komisi III tampaknya mengapresiasi kinerja KPK soal transparansi anggaran ini. Bahkan, KPK berpotensi segera menyelamatkan lagi kerugian negara yang perkaranya masih dalam proses persidangan. Jumlahnya mencapai Rp22,678 triliun. Total penyelamatan kerugian keuangan negara yang selama ini sudah dilakukan KPK sebesar Rp119,160 triliun.
Rapat dengan KPK sendiri hanya membahas realisasi anggaran KPK 2013. Pada tahun ini anggaran KPK mencapai Rp700.583.081.000. Penyerapan anggarannya sendiri belum optimal, karena unit-unit kerja di KPK belum bekerja maksimal. Persoalan kekurangan pegawai masih menjadi alasan. Sementara rekrutmen pegawai baru belum bisa dimanfaatkan, karena masih dalam proses diklat. (mh), foto : naefuroji/parle/hr.