Jangan Ada Korban Perguruan Tak Terakreditasi
Anggota Komisi X DPR Popong Otje Djundjunan menegaskan tidak boleh ada lagi anak didik yang menjadi korban PerguruanTinggi (PT) yang tidak terakreditasi. Akibat dari tidak terakreditasinya PT ini diantaranya menjadikan lulusan sulit untuk mencari pekerjaan.
“Sebagaimana kita tahu, sekarang ini masyarakat begitu antusias mendirikan Perguruan Tinggi (PT) swasta, bak jamur di musim hujan. Jika kita menilik Undang-undang Pendidikan Tinggi, khususnya pasal 28, akibat banyaknya PT tidak terakreditasi ini sampai terpaksa ada korban, dan itu tidak sedikit. Hal ini karena belum terakreditasi, atau akreditasinya tidak sesuai dengan yang diharapkan,” sesal Popong saat RDP dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), di Gedung Nusantara I, Senin (2/10).
Politisi Golkar ini menyatakan, jika memang belum terakreditasi, ijazahnya bisa dibatalkan. Ia menyesalkan BAN PT yang menyatakan bahwa anggaran menjadi kendala dalam proses akreditasi.
“Jangan sampai anggaran itu akhirnya menjadi penyebab utama proses pengakreditasian menjadi terhambat. Jangan sampai ada lagi kekurangan dana yang menyebabkan kerugian kepada anak didik. Tugas paling berat BAN PT itu bukan mengakreditasi, justru tugas filosofinya yang berat, yaitu meningkatkan kualitas perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi swasta. Bagaimana supaya bisa meningkat menjadi PT yang berkualitas,” jelas politisi asal Jawa Barat ini.
Pada paparan yang disampaikan oleh Ketua BAN PT Mansyur Ramly, di tahun 2013, BAN PT telah menerima berkas pengajuan akreditasi sebanyak 6.664 berkas, kemudian telah melakukan proses akreditasi sebanyak 3200 berkas, sisa sebanyak 3464 berkas akan diproses pada tahun berikutnya. Sedangkan perkembangan akreditasi program studi yang sudah diputuskan statusnya oleh BAN PT sebanyak 2229 program studi dari jumlah 3230 program studi.
Melihat hal ini, Popong menilai kinerja BAN PT sebenarnya sudah baik. “ Namun, kalau kinerja sudah baik. Saya menghargai langkah-langkah yang diambil BAN PT. Dalam kondisi seperti ini, toh jajaran BAN PT tetap melakukan program dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, terimalah penghargaan dari saya,” puji Popong.
Terkait dengan rencana pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) oleh BAN PT, Popong menilai hal ini merupakan suatu rencana yang positif.
“LAM akan menjadi mitra kerja BAN PT, sehingga pekerjaan BAN PT tidak menjadi berat nantinya. Saya sangat mendukung didirikannya LAM, namun dengan catatan tolong nanti supaya koordinasinya jangan sampai tumpang tindih antar kedua instansi ini,” ujar Popong.
Senada dengan Popong, Anggota Komisi X Dedi S Gumelar juga setuju dengan pembentukan LAM.
“Saya pribadi menyetujui jika LAM menjadi badan sendiri. LAM ini harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Selain itu, BAN PT juga harus menjadi pengawas yang baik untuk LAM. Jangan sampai LAM ini menjadi kepentingan organisasi di luar atau organisasi yang mempunyai akses politik,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
Namun, ia juga memberi catatan, LAM harus mendapat perhatian yang serius juga. Selain LAM bertugas mengakreditasi program studi, LAM juga perlu memiliki akreditasi sendiri.
“Yang paling penting, juga perlu akreditasi terhadap LAM itu sendiri, maka ia harus memiliki semacam ISO sendiri,” pesan Dedi.
Dalam kesimpulan RDP, Komisi X mendorong agar BAN PT agar segera menyelesaikan akreditasi yang masih tersisa dengan dukungan anggaran yang memadai. Selain itu, Komisi X juga mendorong agar BAN PT melakukan langkah-langkah strategis dalam melaksanakan amanat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (sf)/foto:odjie/parle/iw.