Belum Ada Trauma Healling Bagi Anak Korban Kekerasan
Di hari kedua penyelenggaraan Fit and Proper test Calon Anggota KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Selasa (3/12) Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat, Ingrid Kansil mempertanyakan belum adanya trauma healing bagi anak yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual.
“Selama ini jika ada kasus pelecehan seksual yang terjadi antara anak-anak, sepertinya KPAI lebih terfokus pada penanganan hukum anak yang menjadi pelaku pelecehan. Sementara perhatian terhadap anak yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan tersebut menjadi terabaikan. Dengan kata lain belum adanya trauma healing untuk anak yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual. Padahal disinilah sangat diperlukan perhatian khusus bagi anak yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual tersebut. Bagaimana si korban mempersiapkan diri untuk kembali ke anak dan menghilangkan traumanya,” ungkap Ingrid Kansil.
Menanggapi hal tersebut, calon Anggota KPAI Incumbent, Maria Advianti mengakui bahwa selama ini pihaknya kadang terlupa akan penanganan korban, ketika anak-anak juga terlibat menjadi pelakunya. Namun dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 tahun 2011 tentang pembinaan, pendampingan dan pemulihan rehabilitasi anak yang menjadi korban pornografi, termasuk di dalamnya pelecehan seksual.
“Sayangnya, implementasi dari PP No. 40 Tahun 2011 memang masih kurang, pembinaan terhadap korban harus benar-benar dilakukan, karena pastinya dapat menimbulkan trauma yang berkepanjangan. Bagaimana membantu korban untuk menghilangkan trauma tersebut sehingga dapat kembali ke masyarakat,” jelas Maria. (Ayu)/foto:iwan armanias/parle.