DPR DAN PEMERINTAH SAHKAN RUU TENTANG POS
DPR dan pemerintah mensahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Pos menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono di ruang Rapat Paripurna DPR, Selasa (15/9).
“Dengan lahirnya Undang-Undang Tentang Pos, kita punya landasan kokoh yang memberi layanan kepada masyarakat dan memberi kontribusi positif pada perekonomian bangsa.,” kata Ketua Komisi I Theo L Sambuaga.
Lahirnya UU ini, menurut Theo juga memberi elemen yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. “Serta menjadi jembatan penghubung masyarakat yang berada di wilayah yang luas ini,” ujarnya.
Ketua Komisi I Theo Sambuaga menjelaskan bahwa dalam UU Tentang Pos, penyelenggara pos wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan. Penggunan pos juga dilarang mengirimkan barang-barang yang berbahaya. “Baik barang itu berbahaya maupun berbahaya bagi lingkungan,” katanya.
Lebih jauh Theo menjelaskan bahwa RUU Tentang Pos terdiri dari 12 Bab dan 50 Pasal. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR yang semula dibahas Komisi IV DPR Periode 1999-2004. kemudian dibahas Komisi V DPR RI Periode 2004-2009.
“Pada akhir 2005, proses pembahasan ini diserahkan ke Komisi I DPR, sebab pos bergabung dengan Depkominfo yang jadi mitra kerja Komisi I,” jelasnya.
Sementara itu, pemerintah yang diwakili Menkominfo M Nuh menjelaskan pemerintah menaruh harapan besar dengan disahkannya RUU Tentang Pos menjadi UU. Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan sektor perposan di Indonesia dapat lebih maju lagi. Selain itu, dengan adanya RUU ini, diharapkan dapat menjalin persatuan dan kesatuan antar warga masyarakat yang berada di wilayah Indonesia yang sangat luas.
“Dapat menjangkau seluruh pelosok tanah air,” kata M Nuh.
Dalam kesempatan itu, Menkominfo juga berharap dengan disahkannya RUU tentang Pos dapat memberikan dampak positif ditengah masyarakat. (bs)