Komisi V Desak Pemerintah Selesaikan RUU Jalan
RUU tentang Jalan yang merupakan inisiatif DPR perlu segera diselesaikan pembahasannya pada masa sidang kedua, tahun ini atau setidak-tidaknya sebelum Pemilu 2014. Isu strategis menyangkut pembangunan jalan adalah konektvitas jalan nasional dan jalan daerah.
Demikian mengemuka dalam rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri PU Joko Kirmanto dan Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Senin (9/12). Ketua Komisi V DPR Laurens Bahang Dama, menjelaskan, masih banyak daftar inventaris masalah (DIM) dari RUU ini yang belum dibahas bersama pemerintah. Rapat Panja, pertemuan dengan Kapoksi, dan pertemuan konsultasi sudah dilakukan.
Saat ini, tinggal menunggu komitmen pemerintah apakah serius akan menyelesaikan RUU ini atau tidak. Komisi V, seperti diutarakan Laurens dalam rapat tersebut, mendesak pemerintah untuk serius menyelesaikan RUU tentang Jalan in bersama Komisi V DPR. namun pihak pemerintah seperti disampaikan Men PU Joko Kirmanto, menyatakan, UU lama tentang jalan yang tertuang dalam UU No.38/2004 belum perlu dirubah.
Sebelumnya Laurens juga mengungkapkan, isu lain yang urgen untuk dibahas dalam RUU ini adalah seputar pemisahan jalan, jembatan, dan terowongan. Secara teknis hal ini perlu diatur dalam undang-undang. Kenaikan tarif tol dan standar pelayanan minimum (SPM) juga menjadi bagian pembahasan dari RUU tersebut.
“Pemerintah diminta menyusun kembali DIM sesuai permintaan Panja. Komisi V dan pemerintah sepakat RUU tentang Jalan dibahas setelah reses. Namun, sampai saat ini belum ada pekembangan yang berarti dari pihak pemerintah dalam menyusun kembali DIM RUU tentang Jalan,” kata Laurens saat memimpin rapat. (mh)foto:wahyu/parle