RUU BPK Usul Inisiatif DPR Ditunda
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (RUU BPK) ditunda pengesahannya menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. Penundaan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (18/12).
Lima Fraksi DPR menginginkan RUU BPK ditunda pengesahannya untuk dilakukan pendalaman terlebih dahulu. Kelima Fraksi tersebut, yaitu Fraksi Partai Golkar, PDIP, PKS, PPP, dan PKB.
Sementara, Empat Fraksi lainnya, yaitu Fraksi Partai Demokrat, PAN, Gerindra dan Hanura mendukung RUU BPK disahkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR dan dilanjutkan untuk dibahas melalui mekanisme pembahasan di DPR.
Juru Bicara (Jubir) F-PG, Ferdiansyah meminta pengesahan RUU BPK ini ditunda, pasalnya dalam proses pembahasan di Badan Legislasi masih ada yang perlu dilakukan pembahasan secara lebih mendalam.
Sedangkan Jubir Fraksi Gerindra, Sadar Subagyo menyatakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK perlu dilakukan perubahan, terutama hal-hal yang menyangkut substantif. (sc), foto : wahyu/parle/hr.