Sistem Zoonasi Tidak Pinggirkan Nelayan Tradisional
Ketua Komisi IV DPR Romahurmuziy membantah RUU Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) membuat nelayan tradisional terpinggirkan dan dapat dikriminalisasi karena adanya sistem zoonasi.
"Faktanya UU ini akan melibatkan masyarakat lokal, dan tetap memegang hukum adat," ujarnya saat konferensi Pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Rabu, (18/12).
Guna melindungi nelayan tradisional, lanjutnya, Sesuai RUU PWP3K Pasal 26 A maka pemanfaatan Pulau-Pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing juga harus mendapat ijin menteri.
Pasal 20 ayat 1 secara tegas menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan kepada masyarakat lokal dan masyarakat tradisional.
Sementara ayat 2 berbunyi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada masyarakat masyarakat lokal dan masyarakat tradisional yang melakukan pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. (si)/foto:iwan armanias/parle.