DPR Desak Pemerintah Susun Aturan Teknis BPJS
Sejumlah anggota Dewan dari berbagai Fraksi mendesak Pemerintah segera menyusun aturan teknis atau PP Turunan BPJS. "12 hari kedepan kita akan menjalankan Sistem Jaminan Sosial Sosial Nasional (SJSN) namu sampai sekarang ini belum ada aturan turunan yang diselesaikan baik BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan,"tandas anggota DPR dari PDIP Rieke Dyah Pitaloka saat Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Kamis, (19/12).
Rieke juga meminta segera disusun definisi rakyat miskin sesuai UUD 45. Selain itu definisi tersebut menegaskan bahwa Rakyat miskin yang tidak mampu memiliki upah atau sama dengan upah minimum kota atau kabupaten.
Dia mengatakan, sampai saat ini Badan penyelenggara yang akan menjadi BPJS belum melakukan audit menyeluruh. "Kita mendesak adanya audit investigasi di PT Askes dan Jamsostek tersebut Sebelum secara resmi menjadi BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan,"ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Anggota DPR Indra (F-PKS), dia mengatakan dirinya sudah menyampaikan persoalan ini 1 tahun lalu, bahkan berdasarkan UU tentang BPJS diamanatkan peraturan turunan 8 PP dan 8 Perpres namun sampai hari ini menjelang 12 hari ternyata peraturan turunan tersebut belum juga dikeluarkan.
Menurutnya, hal tersebut berimbang dalam pengembangan infrastruktur pelaksanaan BPJS. "kami sudah berulang-ulang menyerukan aturan ini, PP dan Perpres terus mandek di Sekneg dan Presiden,"terangnya.
Dia menilai tidak ada komitmen pemerintah dan goodwill (niat baik) dalam menuntaskan persoalan di BPJS. (si), foto : wahyu/parle/hr.