DPR Setujui RUU Perindustrian Jadi UU
Rapat Paripurna DPR, Kamis (19/12) menyetujui RUU tentang Perindustrian untuk disahkan menjadi UU. RUU ini merupakan usul inisiatif pemerintah, nantinya menjadi rujukan regulasi untuk membangun industri nasional yang mandiri dan kompetitif.
Konstruksi RUU Perindustrian yang selama ini dibahas DPR diorientasikan untuk memberdayakan industri kecil menengah. Erik Satrya Wardhana (F-Hanura) Wakil Ketua Komisi VI saat membacakan laporan Komisi VI di Rapat Paripurna, menjelaskan, industri kecil menengah akan mendapat perhatian penuh dengan memberikan berbagai fasilitas, insentif, dan kemudahan.
RUU usulan pemerintah ini, terdiri dari 17 bab dan 125 pasal. “RUU ini bertujuan untuk mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional,” kata Erik di hadapan Rapat Paripurna, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Dalam RUU ini, industri nasional juga diharapkan bisa mandiri, kompetitif, punya kepastian usaha, dan berorientasi pada industri hijau.
Yang tidak kalah pentingnya, kelak bila RUU ini sudah disahkan, akan dibentuk Komite Industri Nasional yang diatur oleh UU. Keberadaan Komite Industri Nasional diperlukan untuk melakukan koordinasi pembangunan industri, agar saling bersinergi dan satu arah dalam menguatkan struktur perekonomian nasional.
“Diharapkan UU Perindustrian dapat menjadi landasan hukum yang kuat dari aspek legal-formal, sehingga akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan perindustrian di dalam negeri. Selain itu, UU tentang perindustrian diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri Indonesia menjadi industri yang mandiri, maju, dan berdaya saing,” kata Erik. (mh), foto : wahyu/parle/hr.