Komisi IX Pertanyakan Perbedaan Besar Iuran BPJS
Anggota Komisi IXDPR RI, Surya Chandra Suropaty mempertanyakan perbedaan besarnya iuran antar peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Perbedaan tersebut terutama terlihat antara peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan pekerja bukan penerima upah atau mandiri.
“Kedua jenis kepesertaan itu walau mendapat ruang perawatan yang sama yaitu kelas III tapi besaran iuran dan jumlah anggota keluarga yang dicakup berbeda. Misalnya, iuran PBI sebesar Rp19.225,-setiap bulan ditanggung oleh pemerintah dan mencakup 5 anggota keluarga peserta. Sedangkan untuk mendapat ruang perawatan yang sama, peserta mandiri harus membayar Rp25.500,-setiap bulan untuk dirinya sendiri,”ungkap Surya saat rapat dengar pendapat dengan Dirut BPJS,Ketua ARSADA dan Ketua ADINKES, Senin (20/1).
Dilanjutkannya,belum lagijika peserta mandiri itu ingin mendaftarkan anggota keluarganya, istri atau suami dan anak. Maka total besar iuran yang harus dibayarkan itu adalah iuran per bulan sebesar RP 25.500,-dikalikan dengan jumlah anggota yang ingin didaftarkan menjadi peserta BPJS.
Masalah kepesertaan BPJS juga menjadi sorotan bagi anggota Komisi IX lainnya, Okky Asokawati. Politisi dari Fraksi PPP ini mempersoalkan kepesertaan pekerja bukan penerima upah yang tidak mencakup anggota keluarga.
“Sopir saya ketika dia mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, dia kaget ketika harus membayar per jiwa bukan per keluarga. Mereka juga pekerja, itu harus dievaluasi kembali,” tandasnya.
Menurut Surya dan Okky persoalan tersebut harus dievaluasi kembali dan harus dituntaskan. Karena tidak sedikit masyarakat yang tergolong pekerja bukan penerima upah atau masyarakat dengan kategori Mandiri yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan. (Ayu), foto : hr/parle/naefurodji*