Sempat Lobi, RPP Kebijakan Energi Nasional disetujui
Sempat dilakukan lobi kurang lebih sejam, akhirnya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi nasional disetujui oleh Paripurna DPR RI. Sebelumnya, anggota DPR Yassonna H. Laoly (F-PDIP) sempat mempertanyakan mengenai RPP tentang Kebijakan energi nasional. Pasalnya, Yassona menilai RPP merupakan domain pemerintah selaku kebijakan.
Kemudian dijawab Wakil Ketua DPR Sohibul Iman, dia mengatakan, RPP tentang kebijakan energi nasional memang diamanatkan oleh UU tentang energi. "Kebijakan energi nasional itu ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR RI, karena itu diputuskan dan diagendakan untuk diparipurnakan,"ujarnya.
lain halnya dengan Anggota DPR Nurdiman Munir (F-PG), dia mempertanyakan isi dari pasal 20 ayat 1 terkait pembelian energi. "Pasal 20 ayat 1 dalan RPP harus dirubah karena masyarakat tidak tahu besaran pembelian maupun penjualan energi nasional,"tandasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut memperlihatkan tidak adanya keterbukaan terkait pembelian energi yang ditegaskan dalam pasal 10 RPP ini. "Masyarakat perlu tahu. Saya minta dalam PP ini supaya dimasukkan dalam hal pembelian energi,"tegasnya saat Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sohibul Iman di Gedung Nusantara II, Selasa, (28/1).
Sementara Dolfie (F-PDIP) meminta ada kejelasan dalam pasal 20 ayat 1 RPP. Akhirnya diskor setelah melalui lobi fraksi menyepakati perubahan pasal 20 ayat 1 RPP menjadi "Harga energi ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian dan berkeadilan". (si), foto : hr/parle/naefurodjie*