Orang Asing Enam Bulan di Indonesia Wajib Ikut BPJS Kesehatan
Orang asing yang sudah tinggal di Indonesia minimal enam bulan juga wajib mengikuti program BPJS Kesehatan. Hal tersebut diungkapkan Ahmad Nizar Shihab, Anggota Komisi IX DPR RI yang sekaligus sebagai Ketua Pansus BPJS saat melakukan kunjungan spesifik di Makassar,Rabu (14/2)
"Setiap orang termasuk orang asing yang sekurangnya enam bulan tinggal di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS, itu sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, khususnya pasal 11," ungkap Nizar.
Ditambahkannya, jika orang tersebut tidak mau menjadi peserta BPJS dengan tidak membayar iuran wajib sebesar Rp. 25.500,- setiap jiwa per bulannya, maka akan diberikan sanksi.
Sanksi tersebut berupa hak negara untuk mengurangi pelayanan publik untuk orang tersebut. Misalnya, tidak bisa mendapat SIM (surat ijin mengemudi).
"BPJS ini merupakan asuransi sosial wajib berbayar yang sifatnya gotong royong dan non komersial. Sehingga bagi orang yang mampu tetap harus membayar iuran BPJS walaupun dia tidak ingin ikut karena dananya untuk diberikan kepada orang yang tidak mampu, walaupun negara tetap mengeluarkan anggaran untuk program ini" paparnya. (Ayu)/foto:iwan armanias/parle/ayu*