Perjanjian Ekstradisi Indonesia dengan India Perlu Diratifikasi
Wakil Ketua Komisi I DPR TB. Hasanuddin mengatakan, perlunya meratifikasi Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan India. Hal ini mengingat orang Indonesia sangat sedikit melakukan kejahatan di India, sementara warga India yang melakukan kejahatan di negaranya sebagian lari ke Indonesia.
Demikian disampaikan TB. Hasanuddin usai memimpin rapat dengar pendapat dengan Kadiskum Polri dan dengan Biro Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (12/2), di ruang rapat Komisi I DPR.
TB. Hasanuddin berharap, DPR bersama-sama dengan Pemerintah segera melakukan ratifikasi ektradisi tersebut demi kepentingan dan penegakan hukum, juga agar lebih jelas kepastian hukum di Indonesia dan juga di India.
Mengomentari imigran gelap yang diusir dari perairan Australia ke Indonesia dengan sekoci, Hasanuddin mengatakan, itu sudah menyalahi hak asasi manusia yang ada di dalam konvensi Internasional PBB dan hal ini bisa dibawa ke Mahkamah Internasional.
Dia menambahkan, Australia harus belajar lagi bagaimana memperlakukan para imigran gelap karena itu ada Undang-Undangnya dan juga ada aturannya.
Hasanuddin berharap, pemerintah Australia sebaiknya duduk bersama dengan negara-negara lain negara-negara asal untuk menyelesaikan masalah ini dan jangan melakukan tindakan diluar ketentuan-ketentuan hukum Internasional yang berlaku atau hukum lokal yang berlaku.
Komisi I DPR secara resmi sudah meminta pemerintah untuk bersikap tegas dalam rangka menjaga kedaulatan, karena setiap jengkal tanah harus kita jaga dan kita pertahankan. “Kita semua pasti mampu dan kita pasti bisa,” tegasnya. (spy). foto:andrie/parle/ry