IPPAT Harap Kewenangan Pertanahan Tetap Jadi Tugas Pemerintah Pusat
Terkait dengan RUU Pertanahan, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) meminta DPR memasukan pembentukan pengadilan pertanahan dalam draft RUU Pertanahan. Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum IPPAT, Sri Rachma Chandrawati kepada Komisi II DPR RI, selasa (4/3).
Dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja, Rachma mengatakan bahwa urgensi pembentukan pengadilan pertanahan tersebut mengingat persoalan sengketa dan konflik pertanahan hanya dapat diselesaikan dengan pengadilan pertanahan yang bersifat Adhoc.
“Kami juga berharap agar kewenangan untuk mengatur, mengurus, mengelola dan mengawasi hal yang berkaitan dengan pertanahan tetap menjadi tugas Pemerintah pusat dalam hal ini BPN (Badan Pertanahan Nasional). Mengingat selama ini masalah pertanahan juga kerap menjadi tugas dan wewenang pemerintah daerah. Bahkan kedepannya kami juga berharap agar dibentuk Kementerian Agraria yang mengatur bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,”papar Rachma yang didampingi anggota IPPAT dari seluruh Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja mengatakan bahwa saat ini DPR tengah menyusun UU Pemerintah Daerah. Bukan tidak mungkin usulan IPPAT tersebut dapat dimasukan dalam UU Pemda, sehingga kedepannya masalah pertanahan bisa tidak menjadi urusan Pemda lagi.
“Untuk usulan dibentuk Kementerian Agraria akan kami tindak lanjuti urgensinya, atau apakah hanya cukup dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) saja. Karena di Indonesia sendiri pendaftaran tanah saat ini masih kurang dari 50 persen yang terdaftar,”jelas Hakam.
Meski demikian Hakam menyambut baik usulan dari IPPAT tersebut, terlebih lagi IPPAT juga mengharapkan adanya kepastian hukum yang jelas akan status pejabat pembuat akta tanah. Karena saat ini dapat dikatakan tidak hanya IPPAT saja yang berwenang membuat atau menyelesaikan urusan pertanahan. Namun juga ada notaris yang diamanatkan Undang-undang untuk menjalankan salah satu fungsinya yang terkait penyelesaian pertanahan.
“UU Kenotariatan memang membolehkan notaris untuk menjalankan tugas menyelesaikan permasalahan tanah, meskipun IPPAT juga memiliki tugas yang sama. Tetapi kan tugas notaris tidak hanya itu, ada pengurusan akte hibah, hak waris dan sebagainya. Nanti kita akan lihat lagi apakah kedua profesi ini dapat berjalan beriringan dalam arti memiliki tugas yang sama, atau sebaliknya. Untuk hal itu tentu kita akan harmonisasi dan sinkronisasi lagi dengan UU yang ada,”ungkap Hakam. (Ayu)/foto:rizka/parle/iw.