Impor Bawang Merah Selalu Rugikan Petani

18-03-2014 / KOMISI VI

Kebijakan impor bawang merah kerap dilakukan saat masa panen. Harga bawang merah lokal pun akhirnya anjlok. Belakangan pemerintah mengimpor bawang merah sebanyak 75.762 ton pada semester I  tahun 2014. Petani bawang selalu merugi akibat kebijakan impor tersebut.

Anggota Komisi VI DPR RI Atte Sugandi (F-PD) yang dihubungi Selasa (18/3), berpendapat, selama kebijakan impor tidak merugikan petani, tentu tidak ada masalah. “Tapi, kalau impor dilakukan sesudah panen, kasihan petani,” kata Atte. Produk impor sebenarnya hanya untuk tambahan atau subtitusi atas produk lokal yang tersedia di dalam negeri. Untuk itu, kebijakan impor harus melihat kondisi produk di dalam negeri.

Saat ini, sudah ada surat keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri soal penetapan impor bawang merah. Bila harga bawang merah sudah mencapai Rp 25.500/kg di tingkat konsumen atau Rp 15.500/kg di tingkat petani, maka impor bisa dilakukan. Menanggapi hal ini, Atte sekali lagi berkomentar, selama tidak berdampak pada petani, impor bawang merah bisa dilakukan.

Namun, jangan sampai petani bawang merah dipaksa memproduksi sebanyak mungkin, lanjut Atte, tapi pemerintah malah mengimpor. Saat ini para petani bawang merah menyesalkan kebijakan pemerintah mengimpor bawang merah. Padahal, stok di tingkat petani masih cukup memadai. (mh)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...