Dewan Minta Satgas Outsourcing Diberi Kewenangan
Komisi IX DPR mendesak Menakertrans RI dan Menteri BUMN RI beri kewenangan kepada Satuan Tugas Outsourcing BUMN (Satgas Outsourcing) untuk dapat mengeksekusi kesimpulan rapat kerja 4 Maret 2014.
“Komisi IX desak Menakertrans dan Menteri BUMN beri kewenangan Satgas OS BUMN untuk dapat mengeksekusi kesimpulan rapat 4 Maret 2014, sesuai target waktu verifikasi 12 Maret 2014 sampai dengan 12 April 2014 dan selanjutnnya 12 April sampai dengan 12 Mei 2014 seluruh permasalahan telah diselesaikan,” papar Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning saat Rapat Dengar Pendapat dengan Satgas Outsourcing BUMN dan Gerakan Bersama Pekerja BUMN (GEBER BUMN) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/4)
Berkenaan dengan hal tersebut, tegas Ning sapaan akrab Ribka Tjiptaning, Komisi IX DPR mendesak Satgas Outsourcing BUMN untuk menyelesaikan permasalahan penyerahan sebagian pekerjaan dan perjanjian pemborongan pekerjaan (Outsourcing) sebagaimana kesimpulan rapat kerja Komisi IX dengan Menakertrans dan Menteri BUMN 4 Maret 2014 secara nyata sesuai waktunya.
“Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Komisi IX minta Satgas OS untuk melibatkan GEBER BUMN dan/atau serikat pekerja di perusahaan masing-masing dalam setiap proses penyelesaian masalah outsourcing,” kata politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Sebagaimana diketahui, salah satu kesimpulan rapat kerja 4 Maret 2014, komisi IX bersama Menakertrans dan Menteri BUMN bersepakat untuk :
a. Mengangkat semua pekerja penyerahan sebagian pekerjaan dan pemborongan pekerjaan (outsourcing) yang ada di perusahaan BUMN yang tidak sesuai dengan Pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diangkat menjadi pekerja tetap oleh perusahaan BUMN tersebut.
b. Mempekerjakan kembali semua pekerja outsourcing yang sudah di PHK dan sedang dalam proses PHK pada posisi semula dan jabatan semestinya sesuai dengan asal profesionalitas di perusahaan BUMN.
c. Memenuhi semua hak-hak normatif para pekerja di perusahaan BUMN.
d. Membayar secara penuh hak-hak lainnya kepada pekerja BUMN yang menjadi korban PHK tidak sah dengan mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, menurut Ning, Komisi IX akan melakukan rapat konsultasi dengan BPK untuk membahas audit kinerja khusus dalam konteks ketenagakerjaan di lingkungan BUMN. (sc)/foto:odjie/parle/iw.