Penderita ODGJ Kerap Jadi Korban Ketidakadilan
Minimnya perhatian dari masyarakat dan pemerintah, membuat para penderita orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) selalu menjadi korban ketidakadilan. Ketua tim kunjungan kerja Panja RUU tentang Kesehatan Jiwa Komisi IX DPR RI, Dinajani H.Mahdi, Kamis (26/6), mengatakan, stigma yang melekat pada para penderita ODGJ membuat mereka termarjinalkan. Inilah sumber ketidakadilan.
Padahal, lanjut anggota F-PD ini, konstitusi telah melindungi mereka. Untuk itulah, Komisi IX DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Kesehatan Jiwa ini sebelum masa kerja DPR berakhir pada Oktober 2014.
Dinajani dan tim Panja Komisi IX lainnya yang menggelar pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Selatan di RSJ. Sambang Luhun, Banjarbaru itu, mengungkapkan, selama ini rumah sakit jiwa milik pemerintah baru berjumlah 32 unit. Ada 8 provinsi yng blm memiliki rumah sakit jiwa. Masih menurut Dinajani, Indonesia dulu sempat punya UU No.3/1966 tentang Kesehatan Jiwa. Lalu, tidak berlaku lagi, karena ada UU No.23/1992. UU ini pun dicabut seiring lahirnya UU.36/2009 tentang Kesehatan.
Pengaturan tentang kesehatan jiwa dalam UU terakhir itu hanya diakomodir dalam 7 pasal saja pada bab IX. "Itu pun hanya pada penanganan kesehatan fisik. Harusnya sekaligus berorientasi pada kesehatan psikis dan kesehatan jiwa," kata Dinajani. (mh), foto : husein/parle/hr.