Perjanjian Kerja Sama Indonesia-Turki Segera dibawa ke Paripurna
Komisi I DPR bersama Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya menyetujui RUU tentang kerja sama Industri Pertahanan Indonesia dan Republik Turki untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin saat memimpin Raker dengan Menlu, Menhan dan Menkum dan HAM di Gedung DPR Senayan Jakarta Senin (30/6) siang.
TB Hasanuddin mengatakan, 14 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam naskah ratifikasi telahdisetujui oleh semua fraksi dan semua menteri yang ikut membahas RUU tersebut.
Ia meyakini bahwa industri pertahanan di Turki cukup maju, karena berorientasi dengan dua sisi yaitu Eropa dan Asia. Turki memiliki industri pertahanan yang beragam, mulai dari industri menengah, sampai industri dengan teknologi yang sangat canggih. “Itu merupakan kesempatan bagi kita bisa bekerja sama di bidang industri menengah, dan industri dengan teknologi yang sangat canggih,” ujar Hasanuddin.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dalam sambutannya memandang pentingnya ratifikasi dari DPR. Seperti diketahui pada tanggal 29 Juni 2010 pernah ditandatangani persetujuan kerja sama industri pertahanan dengan Republik Turki. “ Ini sudah sesuai dengan Undang-undang no 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,” ungkapnya.
Perjanjian tersebut meliputi penyediaan berbagai fasilitas yang diperlukan bagi perkembangan produksi modernisasi bantuan timbal balik dalam bidang produksi dan pengadaan produksi industri serta jasa pertahanan.
Selain itu, penjulanan produk akhir, pertukaran informasi ilmiah, dan teknis partisipasi dalam pameran industry pertahanan dan symposium penjualan dan pemebelian yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
“Kerja sama industri pertahanan ini akan tetap mengedepankan penguasaan teknologi militer dan pemberdayaan industri pertahanan dalam negeri,” katanya. (Spy), foto : andri/parle/hr.